JURNALMALUKU – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo resmi akan memberlakukan kebijakan penertiban administrasi pelanggan mulai Februari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada operasional perusahaan daerah tersebut.
Direktur Perumdam Tirta Kalwedo, Adam A. Lewier, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi keuangan perusahaan.
“Pada tahun-tahun sebelumnya kami masih memberikan toleransi tunggakan hingga tiga bulan. Namun mulai Februari 2026, seluruh rekening pelanggan akan kami inventarisasi,” ujar Adam Lewier saat diwawancarai media ini, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pelanggan yang menunggak pembayaran lebih dari dua bulan akan dikenakan penagihan disertai pemutusan sementara layanan. Sementara pelanggan dengan tunggakan di atas enam bulan akan dikenakan pemutusan permanen.
Bagi pelanggan yang telah diputus permanen dan ingin kembali menikmati layanan air bersih, Perumdam Tirta Kalwedo akan memberlakukan status pelanggan baru. Pelanggan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sebelumnya serta membayar biaya penyambungan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menertibkan sistem administrasi dan mendisiplinkan pelanggan dalam membayar rekening air,” tegasnya.
Perumdam Tirta Kalwedo juga mengimbau seluruh pelanggan agar membayar rekening air secara rutin setiap bulan. Selain menghindari pemutusan layanan, pelanggan juga dapat terhindar dari denda keterlambatan sebesar 25 persen dari nilai tagihan.
“Kalau dibayar rutin setiap bulan, bebannya ringan. Sebaliknya, jika menunggak justru akan memberatkan pelanggan sendiri dan mengganggu operasional perusahaan,” jelas Adam.
Ia menambahkan, seluruh dana yang diperoleh dari pembayaran pelanggan sepenuhnya digunakan kembali untuk membiayai operasional serta menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA).

