JURNALMALUKU – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa dana konsinyasi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah merupakan milik negara dan penggunaannya harus melalui kajian hukum yang cermat serta koordinasi dengan instansi berwenang di tingkat pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perwakilan Pengadilan Negeri, serta pihak INPEX Saumlaki, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (26/1/2026).
Wakil Bupati menjelaskan, rapat yang digelar merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Desa Lermatang. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting yang perlu ditindaklanjuti secara hati-hati, terutama menyangkut aspek hukum dan tata kelola keuangan negara.
“Dana ini berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada negara. Oleh karena itu, kita perlu memastikan terlebih dahulu secara hukum bahwa negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan,” jelas Wakil Bupati.
Ia menambahkan, dana tersebut merupakan dana konsinyasi yang pada prinsipnya bersumber dari dana bantuan. Dengan demikian, penggunaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah daerah, kata dia, wajib melakukan koordinasi dan konsultasi agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun penggunaan yang tidak tepat sasaran.
“Ini adalah uang negara dan harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Karena itu akan dikonsultasikan dengan BPK, Kementerian Keuangan, dan jika memungkinkan juga dengan lembaga peradilan yang lebih tinggi, untuk memastikan bentuk dan mekanisme penggunaannya,” tegasnya.
Wakil Bupati menekankan bahwa sebelum adanya ketetapan resmi, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lanjutan terkait penggunaan dana tersebut. Keputusan apapun yang nantinya diambil, baik pengembalian maupun pemanfaatan dalam bentuk tertentu, harus berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari pihak yang berwenang.
“Yang jelas, dana ini harus dikawal dengan sangat baik karena sampai saat ini belum ada ketetapan resmi terkait penggunaannya. Kepemilikannya sudah jelas milik negara, tetapi untuk pemanfaatan selanjutnya kita perlu kembali berkonsultasi dan meminta pendapat serta rekomendasi,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah daerah tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Harapan pemerintah adalah bagaimana setiap kebijakan dan keputusan yang diambil pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(JM.ES).

