JURNALMALUKU-Kasus penemuan mayat di Desa Durjerla Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru pada bulan September kemarin telah dinaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan atau SPD sudah di kirim ke Kejaksan Negeri Kepulauan Aru.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto,SH setelah usai melakukan kunjungan terhadap korban kebakaran hari rabu (06/10/2021).
Disampaikan bahwa hingga kini Penyidik Polres Kepulauan Aru telah memeriksa beberapa saksi termasuk keluarga korban serta teman dekat korban dan beberapa warga di sekitar tempat ditemukan jenasah tersebut.
“Dari keluarga korban sudah ditemui dan sudah mengakui bahwa itu adalah anaknya, dan saat ini di kenaikan statusnya ke penyidikan”.ungkap perwira dua melati itu.
Dijelaskan pula bahwa dari hasil pengembangan kasus tersebut telah ditemukan sebuah Handphone milik korban dan Handpone tersebut sementara di periksa di Puslabfor, selain itu korban diduga sudah meninggal 3 atau 4 hari sebelumnya.
Saat ditanya terkait berapa orang yang sudah diperiksa, Kapolrespun menjelaskan bahwa hingga kini telah diperiksa oleh kepolisian resor kepulauan aru sebanyak lima orang.(JM.D)