JURNALMALUKU – Memasuki tahun terakhir masa status persiapan, 14 desa di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini berada di titik paling krusial. Seluruh dokumen disebut telah bergerak ke meja verifikasi provinsi dan menunggu tahapan evaluasi administratif sebelum dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
Namun proses ini tak semata soal kelengkapan berkas dan kepatuhan regulatif. Dinamika pembahasan antara DPRD dan Tim Penataan Desa memperlihatkan bahwa ada dimensi lain yang tak kalah menentukan—mulai dari persoalan batas wilayah administratif hingga konsolidasi sikap politik dalam memastikan kelayakan desa-desa tersebut. Waktu terus bergerak, dan keputusan di ujung proses ini akan menjadi penentu apakah ke-14 desa itu resmi berdiri sebagai desa definitif atau kembali menghadapi ketidakpastian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD MBD bersama pemerintah daerah dalam hal ini Tim Penataan Desa, hadir Asisten 1 Sekretariat Daerah MBD Simon Dahoklory, Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum & Politik Mathelda A. Sarak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronaldo Noach, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Hendry Augustyn, Kepala Bagian Hukum Johannes Binnendyk dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Wendy Laipeny, pada Kamis (19/02/26), sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyoroti urgensi percepatan sekaligus ketelitian dalam setiap tahapan proses.
Anggota Bapemperda, Gelion Tumangken, menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan kejelasan mekanisme sebelum memasuki tahapan harmonisasi dan pembahasan lanjutan.
“Kita perlu memastikan seluruh draf dan dokumen benar-benar siap agar tidak terhambat di tahapan berikutnya. Ini menyangkut kepastian status desa yang sudah lama berproses,” tegasnya.

Sementara itu, Remon Amtu, menyampaikan apresiasi atas progres yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menyebut terdapat 14 Desa Persiapan yang sedang dalam proses, namun tetap mengingatkan bahwa tahapan normatif saja tidak cukup tanpa komunikasi dan koordinasi lintas tingkatan pemerintahan.
“Kalau secara normatif sudah kita lakukan, maka jalur koordinasi juga harus berjalan. Kita harus memastikan proses ini tetap mendapat dukungan hingga ke tingkat pusat,” ujar Amtu.

Amtu juga menyinggung adanya pertanyaan di tingkat desa terkait mekanisme setelah dokumen berada di kementerian dan menunggu nomor registrasi atau identifikasi. Menurutnya, kejelasan tahapan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD MBD, Roy Mesdila, menegaskan bahwa percepatan tetap menjadi komitmen bersama, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian administratif dan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.
“Kita ingin cepat, tetapi juga harus cermat. Jangan sampai setelah diputuskan justru ada persoalan administratif atau bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.

Roy menyatakan bahwa DPRD siap memfasilitasi pembahasan sesuai kesiapan materi dari pihak eksekutif. Jika dokumen telah lengkap dan hasil verifikasi provinsi terpenuhi, maka agenda pembahasan lanjutan akan segera dijadwalkan.
Di sisi pemerintah daerah, Simon Dahoklory yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penataan Desa Kab MBD menjelaskan bahwa, kendala yang dihadapi lebih pada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh secara benar, termasuk persoalan batas wilayah administratif dan kesiapan dokumen pendukung lainnya.
“Dari sisi urgensinya, kita mendorong percepatan. Tetapi seluruh proses harus berada dalam koridor hukum. Jangan sampai ada tahapan yang dilewati dan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seluruh tahapan verifikasi dan evaluasi administratif telah terpenuhi, maka proses akan berlanjut ke tingkat pusat untuk memperoleh persetujuan final.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten MBD, Ronaldo Noach, menegaskan bahwa beberapa berkas desa masih membutuhkan pelengkapan. Salah satunya adalah Desa Persiapan Nuwewang Warat di Kecamatan Leti, yang hingga kini belum ada titik terang terkait persoalan batas wilayah administrasi dengan Desa Tomra.

Meski demikian, Ronaldo menekankan bahwa seluruh berkas akan dibawa ke tahapan verifikasi lanjutan. “Tidak ada satu pun berkas yang ditinggalkan. Semua akan dibawa ke proses verifikasi berikutnya meski ada persoalan batas wilayah. Kami pastikan seluruh dokumen diproses secara menyeluruh,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin terbatas, seluruh pihak kini berada pada fase penentuan. Hasil verifikasi administratif, ketuntasan batas wilayah, serta konsolidasi sikap politik di DPRD akan menjadi faktor kunci dalam memastikan apakah 14 desa persiapan di Kabupaten MBD resmi bertransformasi menjadi desa definitif, atau kembali menghadapi masa tunggu yang penuh ketidakpastian. (JM-EA).

