JURNALMALUKU– Kasus Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, berlanjut di dengan eksepsi dari Tim Hukum terdakwa Lucia Izaak. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkesan menghilangkan peran aktif Saksi Yulian Maurin Olivia Huwae sebagai bendahara pembantu yang menyiapakan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak benar, jelas Edward Diaz Salasatu Tim kuasa Hukum dari Terdakwa Lucia Izaak pada sidang kasus DLHP Selasa (12/10/2021).
Menurut Diaz, Jaksa Penuntut Umum terkesan menghilangkan Peran Saksi Yulian Maurin Huawae sebagai bendahara dua dalam pembelian Bahan Bakar Minyak DLHP.
“Sidang yang di gelar, terlihat Jaksa penuntut tidak menguraikan peran saksi Yulian Mauri Huwae pada BAP tanggal 27 April 2021, BAP 15 Juni 2021, terlihat jelas ada peran yang aktif dan nyata dari saksi Yulian Maurin Olivia dalam membantu atau menyiapkan bukti-bukti pembelian BBM pada SPBU Belakang Kota bersama Saksi Ricky Marthin Syauta,” kata Diaz.
Diaz menjelaskan, kerena dari hasil pemeriksaan penyidikan yaitu BAP para saksi mutlak menjadi dasar bagi Jaksa penuntut untuk merumuskan surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap dengan menguraikan peran dari Saksi Yulian Maurin Olivia Huwae dalam persepsi yang terstruktur, dengan adanya peran saski Yulian Maurin Olivia Huwae dalam menyiapkan bukti-bukti pembayaran BBM untuk kendaraan operasional persampahan.
“Surat Dakwaan yang tidak mencantumkan saksi Yulian Maurin Olivia Huwae sebagai terdakwa maka terjadi dengan jelas penyimpangan terhadap pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang dengan jelas telah menggambarkan peran aktif Saksi sebagai Bendahara Pembantu yang dalam kasus ini sangat pantas Yuliana Olivia Huwae untuk dijadikan tersangka namun hanya dijadikan sebagai sebagai Saksi,” sesalnya.
Diaz juga mengatakan, Peran Saksi Yulian Maurin Huwae dalam proses pembuatan atau penyiapan bukti-bukti pembayaran yang tidak benar maka terlihat ada karakateristik fakta perbuatan didalam berkas perkara yang tidak sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
“Hal yang sama terlihat didalam pada point 4 dan point 5, Jaksa Penuntut telah menguraikan peran dari saksi Zainudin Malawat dan Saksi David Pelupessy yang sangat mirip dengan peran saksi Yulian Murin Huwae yang sangat memungkinkan untuk diterapkan pasal 9 Udang-Udang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK),” ungkapnya.
Diaz juga memaparkan, persidangan yang digelar, terlihat aneh bahwa Jaksa Penuntut tidak menguraikan penyusunan dan pengusulan anggaran DLPH kota Ambon yang di lakukan oleh terdakwa sebagai Kepala Dinas dalam suatu sistim perencanaan yang di tetapkan.
Lalu, Uraian yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut umum sangat tidak jelas, dengan menguraikan seakan-akan hanya terdakwa Lusia Izaak satu-satunya elamen yang ada dalam proses pengusulan anggaran yang tidak sesuai dengan ASB, dan Jaksa Penuntut tampa menguraikan mekanisme perencanaan yang berlaku di praktekan dalam proses perencanaan penganggaran DLHP kota Ambon 2019.
“Semestinya untuk proses penyusunan dan pengusulan anggaran Jaksa Penuntut juga harus menguraikan secara jelas dengan bertumpu kepada hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan,” kata Diaz.
Yang di jelsakan oleh A. Karim Nasution, SH dalam bukunya Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana, Halaman 43 mengemukakan bahwa “Jaksa sebenarnya tidak boleh mengemukakan tuduhan (dakwaan) semau-maunya, tetapi terikat dengan hasil-hasil pemeriksaan pendahuluan (penyidikan)”.
M. Yahya Harahap mengemukakan rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyidikan merupakan surat dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat Dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan jaksa menuntut terdakwa. (M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP – Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008-halaman 387).