
JURNALMALUKU-Pansus III DPRD Kota Ambon, melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan.
Uji Publik ini dihadirkan perwakilan 36 perusahaan yang ada di Kota Ambon, perwakilan Serikat Buruh dan Pekerja, dan juga pihak Apindo.
“Uji Publik ini juga diwakili oleh serikat buruh dan serikat pekerja maupun Apindo dan seluruh perusahaan-perusahaan yang ada sekitar 36 perusahaan besar yang ada di Kota Ambon,” ungkap Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar kepada wartawan di Baileo Rakyat-belso, Kamis (4/11/2021).
Mochtar menambahkan, yang menghadiri itu, mewakili dari perusahaan-perusahaan yang ada karena dengan adanya Pandemi Covid-19 dan ruang rapat yang terbatas.
“Saya rasa masukan masukan atau saran yang disampaikan oleh peserta yang tadi paling banyak berbicara itu dari serikat pekerja, saya rasa semua sudah tertuang dalam Perda ketenagakerjaan ini jadi mulai dari upah perlindungan ketenagakerjaan dan sanksi itu semua sudah lengkap,” jelas Mochtar.
Ketika ditanya soal penghargaan Mochtar menjelaskan, penghargaan itu berhubung pemerintah BPJS ketenagakerjaan di Pemerintah Kota Ambon itu sudah lebih dari Rp 24.000 dan setelah Perda ini di tetapkan. “Dan setelah itu ada 3 faktor dan dukungan dari pemerintah kota berarti, kita punya poin tertinggi dan diberikan penghargaan dari Pak Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia yaitu Paritrana Award,” ujarnya.
Mochtar bilang, penghargaan Itu setelah Perda ini diterbitkan, setelah sosialisasi sekitar bulan Maret itu diberikan penghargaan.
“Dengan adanya Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan mungkin sudah menjawab doa-doa kawan-kawan kita kaum buru dan para pekerja itu sudah terjawab di Perda ini, dan jika Perda ini setelah tadi saya ketuk palu itu berarti dilaksanakan, berarti sanksi yang diberikan terhadap para pelanggarnya itu sangat tegas,” tuturnya.
“Saya selaku ketua Pansus bukan konsen lagi tapi sangat keras jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.(*)