JURNALMALUKU – Tuduhan yang menyeret Penjabat Kepala Desa Adaut, Korneles Boruthnaban, sebagai “dalang konflik” di tengah polemik warga mendapat bantahan keras dari Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H. Menurutnya, tudingan tersebut dibangun dari narasi yang tidak utuh karena mengabaikan fakta, kronologi, dokumen resmi, hingga berbagai langkah penyelesaian yang telah ditempuh Pemerintah Desa bersama lembaga adat dan aparat penegak hukum.
Laritmas menegaskan, pemberitaan yang hanya menampilkan sebagian fakta berpotensi menggiring opini publik yang keliru sekaligus memperkeruh situasi sosial di Desa Adaut.
“Tidak boleh membangun kesimpulan hanya dari sepotong cerita. Ada dokumen, ada kronologi, ada proses mediasi, ada putusan adat, dan semuanya merupakan fakta yang harus diketahui publik secara utuh,” tegas Laritmas kepada media ini melalui WhatsApp, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki Pemerintah Desa, Korneles Boruthnaban sejak awal menjalankan kewajibannya sebagai Penjabat Kepala Desa secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum positif maupun mekanisme hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Desa Adaut.
Laritmas menjelaskan, akar persoalan yang berkembang bukan muncul karena tindakan Pj Kepala Desa, melainkan bermula dari dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Desa Adaut Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sasi Laut Dalam, khususnya Bab XI Pasal 43 ayat (2).
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil hasil laut seperti lola, teripang, maupun hasil laut lainnya selama masa sasi adat dan gereja dikenai sanksi adat sebesar Rp25 juta.
Berdasarkan fakta yang diketahui Pemerintah Desa dan masyarakat, YL diduga telah dua kali mengambil hasil laut pada saat masa sasi, masing-masing pada tahun 2023 dan kembali pada tahun 2026.
Bagi masyarakat Adaut, lanjut Laritmas, sasi bukan sekadar tradisi turun-temurun, tetapi sistem hukum adat yang berfungsi menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus menopang kehidupan ekonomi masyarakat. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap aturan sasi memicu keresahan warga yang kemudian berkembang menjadi persoalan sosial.
Laritmas membantah anggapan bahwa Korneles Boruthnaban bersikap pasif ataupun memihak salah satu pihak.
Menurutnya, sejak persoalan mencuat, Pemerintah Desa langsung berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepolisian Sektor Selaru melalui Kanit Reserse guna mempertemukan para pihak agar konflik tidak meluas.
Tidak berhenti di situ, Pemerintah Desa bersama BPD juga menempuh berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari pendekatan kekeluargaan, mediasi, hingga membawa perkara tersebut ke Pengadilan Adat sesuai mekanisme yang selama ini dihormati masyarakat Adaut.
Dalam sidang adat yang dihadiri para pihak, kata Laritmas, Yulianus Lilimwelat menerima putusan adat tersebut.
Sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, sanksi adat yang semula sebesar Rp25 juta bahkan dikurangi menjadi Rp10 juta, mengingat yang bersangkutan juga menjadi korban dugaan tindakan penganiayaan oleh sejumlah warga.
“Kalau Pemerintah Desa ingin bertindak sewenang-wenang, tentu tidak mungkin ada pertimbangan kemanusiaan seperti itu. Justru di situ terlihat adanya upaya mencari penyelesaian yang adil dan proporsional,” ujar Laritmas.
Setelah putusan adat diterima, YL kemudian melaporkan empat warga ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laritmas menegaskan, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan sepenuhnya dihormati oleh Pemerintah Desa.
“Pemerintah Desa maupun Pj Kepala Desa tidak pernah menghalangi proses hukum. Justru kami menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Kuasa hukum juga meluruskan informasi yang menyebut Pemerintah Desa menyita peralatan kerja milik YL
Menurutnya, tudingan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki Pemerintah Desa.
Ia menunjukkan adanya Surat Pernyataan tertanggal 8 Juli 2026 yang menyatakan barang-barang tersebut diserahkan secara sadar dan sukarela sebagai jaminan pelaksanaan putusan adat.
Barang dimaksud terdiri atas satu unit longboat, satu unit mesin Yamaha 15 PK, serta satu unit kompresor.
“Istilah penyitaan sangat keliru. Tidak pernah ada tindakan penyitaan secara sepihak. Yang ada adalah penyerahan sukarela sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertulis,” tegasnya.
Menurut Laritmas, penggunaan istilah tersebut tanpa melihat dokumen resmi justru menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.
Laritmas juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut Korneles Boruthnaban sebagai “dalang konflik”, “melindungi pelaku”, maupun “tidak netral”.
Menurutnya, tudingan seperti itu seharusnya didukung fakta dan alat bukti yang kuat, bukan sekadar opini.
Ia mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral maupun hukum untuk menjalankan prinsip cover both sides, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
“Sangat disayangkan apabila publik hanya disuguhi satu sisi cerita, sementara dokumen, fakta, serta seluruh proses penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Desa dan BPD justru diabaikan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah “geruduk rumah” yang dinilai tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Menurut Laritmas, berdasarkan informasi yang diperoleh Pemerintah Desa, kedatangan sebagian warga ke rumah YL usai Musyawarah Terbuka Masyarakat Adaut yang digelar BPD pada 2 Agustus 2026 merupakan bagian dari mekanisme hukum adat berupa penggantungan bakul, yakni simbol tuntutan ganti rugi atas dugaan pelanggaran sasi.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan tindakan anarkis ataupun intimidasi, dan tidak terjadi bentrokan maupun kekerasan sebagaimana kesan yang muncul dari istilah “geruduk rumah”.
Begitu memperoleh informasi adanya kerumunan warga, Pj Kepala Desa bersama BPD dan unsur pemuda desa langsung mendatangi lokasi untuk mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan melawan hukum, serta mengedepankan penyelesaian secara damai.
“Langkah cepat itu justru membuktikan komitmen Pj Kepala Desa menjaga kondusivitas desa. Sangat tidak tepat jika kemudian dibangun narasi bahwa beliau membiarkan, apalagi menjadi penyebab konflik,” katanya.
Menutup keterangannya, Laritmas menegaskan bahwa setiap advokat memiliki hak membela kepentingan kliennya. Namun, seluruh pernyataan yang disampaikan kepada publik, menurutnya, tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi menciptakan opini yang menyesatkan, mencemarkan nama baik pihak tertentu, serta memperkeruh situasi sosial di Desa Adaut yang saat ini membutuhkan suasana kondusif.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, baik proses pidana di Kepolisian maupun penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.
“Kami mengimbau semua pihak agar tidak membangun opini yang memecah belah masyarakat. Mari mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta penyampaian informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Laritmas.(JM-ES).
