JURNALMALUKU – Sengketa hak atas Dusun Dati Tatarasari atau Dusun Batubuaya–Sayobang di Negeri Hative Kecil kembali mendapat penegasan melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 369/Pdt.G/2025/PN Amb yang dibacakan pada 10 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tergugat II dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Negeri Hative Kecil.
Yang menjadi bagian penting dari putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Keluarga Penggugat merupakan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar dan berhak atas penguasaan serta kepemilikan adat terhadap Dusun Dati Tatarasari (Dusun Batubuaya–Sayobang).
Sebaliknya, Keluarga Tergugat I dinyatakan bukan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar, sehingga tidak memiliki hak, kewenangan maupun kedudukan adat atas Dusun Dati tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan Pemerintah Negeri Hative Kecil untuk menyerahkan kembali dan memulihkan seluruh hak atas Dusun Dati Tatarasari kepada Keluarga Penggugat sebagai pemilik adat yang sah.
Selain itu, Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan tersebut diucapkan.
Para Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.259.000.
Bagi Keluarga Tentua, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang mereka mempertahankan hak atas tanah adat yang mereka yakini berasal dari leluhur mereka.
Kuasa Hukum Keluarga Tentua, Yohanes Laritmas, S.H., M.H., meminta semua pihak membaca persoalan tersebut berdasarkan dokumen, bukti dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan klaim atau cerita sepihak.
“Kalau ada yang mengatakan Pemerintah Negeri Hative Kecil pernah menang melawan Keluarga Tentua, silakan tunjukkan putusannya. Jangan hanya mengatakan pernah menang tanpa menunjukkan bukti,” tegas Yohanes kepada media ini via WhatsApp, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, Keluarga Tentua memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak atas objek tersebut dan memiliki sejumlah putusan pengadilan yang menjadi bagian dari dasar perjuangan mereka.
Di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 329/1979/Perd.G/PN.AB, yang kemudian diperkuat dengan Putusan Banding Nomor 44/1982/Perd./PT.Mal serta Putusan Kasasi Nomor 1905 K/Sip/1983.
“Karena itu, jangan memberikan kesan kepada masyarakat seolah-olah Keluarga Tentua tidak mempunyai dasar hukum. Sejarah perkara harus dilihat dari dokumennya. Kalau ada yang mengatakan kami pernah kalah, tunjukkan putusannya,” ujar Yohanes.
Menurut Yohanes, persoalan ini sebenarnya sederhana.
“Kalau memang ada putusan yang menyatakan Pemerintah Negeri Hative Kecil menang melawan Keluarga Tentua atas objek yang sama, silakan tunjukkan. Sebut nomor perkaranya, siapa para pihaknya, objeknya apa, dan apa amar putusannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak takut terhadap bukti maupun putusan pengadilan.
“Kami tidak takut terhadap dokumen. Kami tidak takut terhadap putusan. Kalau memang ada, mari kita lihat bersama. Tetapi jangan membuat masyarakat percaya pada sesuatu yang tidak pernah dibuktikan,” tegas Yohanes.
Menurutnya, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, tetapi oleh bukti dan proses hukum yang telah ditempuh.
“Kebenaran tidak membutuhkan suara yang keras. Cukup tunjukkan bukti dan putusannya,” ujarnya.
Dalam Putusan Nomor 369/Pdt.G/2025/PN Amb, Majelis Hakim juga menyatakan Putusan PN Ambon Nomor 167/Perd.G/1985/PN.AB dan Putusan PT Maluku Nomor 50/Pdt/1989/PT.Mal tidak berkekuatan hukum dan mengikat.
Yohanes meminta putusan tersebut tidak dibaca secara sepotong-sepotong.
“Mari kita baca putusan secara utuh. Jangan mengambil satu bagian kemudian mengabaikan bagian lainnya. Kalau berbicara hukum, maka kita harus berbicara berdasarkan dokumen dan amar putusan,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru mengenai sejarah sengketa Dusun Dati Tatarasari.
Meski perkara tersebut melibatkan Pemerintah Negeri Hative Kecil sebagai salah satu pihak, Yohanes menegaskan bahwa Keluarga Tentua tidak pernah bermaksud memusuhi masyarakat Hative Kecil.
“Kami tidak melawan masyarakat Hative Kecil. Kami menghormati masyarakat Hative Kecil dan kami juga menghormati Pemerintah Negeri Hative Kecil. Yang kami perjuangkan adalah hak keluarga kami,” tegasnya.
Ia berharap persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial.
“Kalau ada perbedaan, mari kita selesaikan melalui hukum. Jangan karena persoalan tanah kemudian hubungan persaudaraan rusak,” ujarnya.
Menurut Yohanes, setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan apa yang diyakininya sebagai hak, tetapi perjuangan tersebut harus dilakukan melalui cara yang benar.
“Tanah bisa menjadi sengketa, tetapi jangan sampai persaudaraan menjadi korban. Perbedaan pendapat boleh ada, tetapi rasa hormat jangan hilang,” katanya.
Yohanes juga menegaskan bahwa Keluarga Tentua tidak ingin menggunakan putusan tersebut untuk mempermalukan pihak lain.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus dipermalukan. Kami hanya ingin fakta dihormati. Kalau ada bukti, mari kita lihat buktinya. Kalau ada putusan, mari kita baca putusannya,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa perjuangan Keluarga Tentua bukan semata-mata mengenai tanah, tetapi juga mengenai sejarah keluarga dan penghormatan terhadap leluhur.
“Bagi kami, ini bukan sekadar tanah. Ini adalah sejarah keluarga, hak yang diwariskan oleh leluhur dan sesuatu yang ingin kami jaga agar tidak hilang begitu saja,” kata Yohanes.
Keluarga Tentua berharap putusan tersebut dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan secara lebih tenang.
Yohanes mengajak seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan hukum sebagai alasan untuk saling membenci.
“Kami menghormati Hative Kecil. Kami menghormati masyarakatnya. Kami juga berharap hak keluarga kami dihormati. Kau menghormati, maka kau juga dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian hukum tidak harus menghilangkan hubungan baik antarsesama.
“Kita boleh berbeda dalam mempertahankan hak, tetapi jangan berbeda dalam menghormati manusia. Kita boleh berhadapan di ruang sidang, tetapi setelah itu kita tetap harus menjaga kedamaian di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Agustus 2026, Majelis Hakim pada pokoknya:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Putusan PN Ambon Nomor 167/Perd.G/1985/PN.AB dan Putusan PT Maluku Nomor 50/Pdt/1989/PT.Mal tidak berkekuatan hukum dan mengikat; Menyatakan Keluarga Penggugat sebagai ahli waris sah dari Djomodil Latulokar; Menyatakan Keluarga Penggugat berhak atas penguasaan dan kepemilikan adat terhadap Dusun Dati Tatarasari; Menyatakan Keluarga Tergugat I bukan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar; Memerintahkan Pemerintah Negeri Hative Kecil menyerahkan kembali dan memulihkan seluruh hak atas Dusun Dati Tatarasari kepada Keluarga Penggugat;
Menetapkan dwangsom sebesar Rp1.000.000 per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.259.000.
Menutup keterangannya, Yohanes Laritmas, S.H., M.H., meminta semua pihak tidak lagi memperpanjang persoalan melalui perdebatan yang tidak berujung.
“Kami tidak mencari permusuhan. Kami hanya ingin fakta dihormati. Kalau ada bukti, mari kita lihat buktinya. Kalau ada putusan, mari kita baca putusannya. Jangan membuat masyarakat percaya pada sesuatu yang tidak sesuai dengan dokumen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan hak Para Tergugat untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biarlah hukum yang berbicara. Karena ketika hukum sudah berbicara, kita semua mempunyai kewajiban untuk menghormatinya,” tutup Yohanes.
Bagi Keluarga Tentua, perjuangan ini bukan tentang siapa yang paling kuat, bukan pula tentang siapa yang paling keras bersuara.
Ini tentang menjaga sejarah agar tidak hilang, menjaga nama leluhur agar tidak dilupakan, dan memastikan hak yang diyakini sebagai warisan keluarga tetap diperjuangkan melalui jalan hukum.
Sebab pada akhirnya, yang paling kuat bukan suara yang paling keras melainkan fakta yang mampu bertahan ketika seluruh bukti dibuka.(JM-ES).
