JURNALMALUKU-Penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sejak didirikan tahun 2014 hingga saat ini tahun 2021. Terhitung sudah sebanyak kurang lebih Rp. 9,950 Miliar. Evaluasi kinerja PDAM kabupaten MBD akan dilakukan mendahului keputusan layak atau tidaknya pemberian kembali penyertaan modal.
Hal ini disampaikan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ST ketika diwawancarai wartawan media ini dikedimannya, Jumat (15/10/2021). Penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM kabupaten MBD tahun 2014 hingga tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp. 5 Miliar, sedangkan untuk tahun 2017 hingga tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp. 4,950 Miliar.
“PDAM ini memang lebih banyak soal investasi, karena soal jaringan pipa untuk distribusi air menjawab kebutuhan masyarakat belum cukup baik. Apalagi untuk seluruh kebutuhan jaringan pipa air bagi seluruh wilayah di kabupaten MBD, malah ada wilayah yang belum sama sekali memiliki jaringan pipa air untuk kebutuhan,” ungkap Bupati Noach.
Menurut Noach, penyertaan modal bagi PDAM adalah untuk peningkatan peran, tugas dan fungsi agar berhasil guna. Sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan daerah berdasarkan prinsip ekonomi sebagai sumber pendapatan asli daerah. Maka diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan modal bagi PDAM.
Sebab harapan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PDAM sendiri, dapat meningkatkan kinerja. Hal ini bertujuan agar pemberian penyertaan modal dari pemerintah daerah dapat tercapai secara maksimal. Dengan terwujudnya pertumbuhan aktiva yang tinggi, struktur modal yang optimal dengan kinerja keuangan yang baik pula, ucapnya mengakhir.