JURNALMALUKU — Keterbatasan ruang fiskal menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam penyusunan perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026.Kondisi tersebut semakin menantang menyusul adanya kebijakan efisiensi dan penyesuaian transfer ke daerah dari pemerintah pusat, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten MBD masih cukup besar.

Hal itu disampaikan Bupati MBD Benyamin Th. Noach dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD MBD dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Menurut Noach, keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah harus semakin cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dipertahankan maupun disesuaikan dalam perubahan APBD.Ia menegaskan, pembahasan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada angka-angka dalam dokumen APBD. Setiap alokasi anggaran memiliki konsekuensi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Di balik angka-angka APBD tersebut ada kebutuhan rakyat, ada anak-anak kita yang membutuhkan pendidikan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, kampung-kampung yang membutuhkan infrastruktur, nelayan yang membutuhkan dukungan, petani dan peternak yang membutuhkan perhatian serta masyarakat di pulau-pulau yang membutuhkan kehadiran pemerintah,” kata Noach.

Karena itu, efisiensi menurutnya tidak dapat dimaknai sebatas mengurangi atau memangkas anggaran. Efisiensi harus diarahkan pada pengurangan belanja yang tidak prioritas sekaligus mempertajam pembiayaan terhadap program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Efisiensi bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bukan sekadar mengurangi anggaran. Efisiensi adalah bagaimana kita mengurangi yang tidak prioritas, mempertajam yang prioritas dan memastikan anggaran yang terbatas benar-benar sampai kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Penyesuaian transfer dari pemerintah pusat turut memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap belanja agar keterbatasan sumber daya keuangan tidak mengganggu sektor-sektor pelayanan dasar dan kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bagi MBD sebagai daerah kepulauan, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena kebutuhan pelayanan dan pembangunan tersebar di berbagai pulau. Dukungan terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, petani, peternak, nelayan hingga masyarakat di wilayah kepulauan tetap menjadi bagian dari kebutuhan yang harus diperhitungkan dalam penajaman prioritas anggaran.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD MBD dan dihadiri 14 anggota DPRD bersama tiga unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah MBD, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 selanjutnya menjadi ruang untuk menyesuaikan rencana belanja dengan kemampuan fiskal daerah, sekaligus memastikan anggaran yang tersedia tidak terserap pada belanja yang kurang prioritas, tetapi diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. (JM-EA).