JURNALMALUKU– Seketaris Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Pemerinta Kota Ambon, Afredo Hehamua jadi saksi pada kasus korupsi DLHP tidak menghadiri sidang.
Pantauan Media selasa (2/11/2021) Persidangan Kasus Korupsi DLHP itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan saksi, saksi-saksi tersebut di antaranya Afredo Hehamua (Sekretaris Dinas), Frangky Mahulete (Kabid Persampahan), Yohanis Rampa (Kasubag Perencanaan) dan Ace Likumahwua (Kasubag Keuangan).
Akan tetapi, dalam empat nama saksi yang tertera diatas, salatu orang saksi yaitu Alfredo Hehamahua yang juga menjabat seketaris Dinas tidak hadir dalam persidangan kasus korupsi DLHP.
Pantauan media, selama sidang berjalan para saksi memberikan keterangan dan kejelasan bahwa adanya proses penyidikan yang tidak menyentuh konteks peran dan pertanggungjawaban dalam sistim pengelolaan keuangan pada DLHP kota Ambon yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
Seperti jelasakan dan di terangkan oleh Saksi Frangki Mahulete, bahwa penentuan jumlah liter bagi armada pengangkutan sampah, baik itu dum truck, pick up, amrol dan lain-lain dilakukan tanpa adanya pengujian secara teknis. Data yang diambil berdasarkan data yang sudah ada sejak Dinas Kebersihan belum bergabung dengan DLH
Begitu juga yang di jelaskan Saksi Yohanis Rampa menerangkan sistim perencanaan sampai ditetapkan menjadi DPA DLHP bahwa kewenangan Dinas dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dimulai dari bidang teknis yang kemudian disusun oleh Bagian Perencanaan, yang kemudian dilakukan pengusulan oleh Kepala Dinas kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Saksi Rampa, usulan dari RKA dari Dinas tidak bersifat final dan masih dapat dirubah oleh TAPD. Dari keterangan saksi ini dapat dimaknaai bahwa TAPD berwenang untuk melihat kewajaran RKA yang diusulkan apakah telah sesuai dengan ketentuan misalanya kesesuaiannya dengan Analisa Standar Belanja (ASB)
Di jelaskan juga oleh saksi Ace Likumahwua menerangkan sistim pencairan anggaran, saksi memberikan keterangan penting bahwa dalam dokumen pencairan seperti Surat Perintah Membayar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas harus didahului dengan paraf dari Saksi sebagai Kasubag Keuangan dengan Sekretaris Dinas.
lanjud Saksi Likumahwua, bahwa Fungsi paraf untuk menerangkan adanya tindakan ferivikasi bahwa dokumen yang disajikan telah sesuai dengan syarat atau ketentuan permintaan pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan. Bahkan didalam Dokumen pengesahan SPJ saksi menandatangani dalam konteks memberikan persetujuan terhadap semua dokumen pertanggungjawaban yang disajikan.
Setelah menyimak semua pejelasan dan Keterangan para saksi dalam sidang kasus korupsi DLHP, memberikan kejelasan adanya mekanisme atau sistim perencanaan atau pencairan yang dilakukan secara berjenjang dari bidang teknis sampai rancangan anggaran disetujui atau anggaran dicairkan dan dipertanggungjawabkan.
Kita tunggu episode selanjudtanya, sidang Kasus Korupsi DLHP ini akan dilanjutkan Kembali pada Senin 8 November 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)