Tiakur, JurnalMaluku
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jacob Alupaty Denny menyatakan pihaknya telah melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kesepekatan bersama antara pihak penyelenggara dan peserta Pilkada. Dan KPU sama sekali tidak bermaksud menimbulkan polemik dalam penyelenggaran debat publik.“Untuk pelaksanaan Debat kandidat tahap I yang berlangsung di Kota Ambon, penyelenggarannya disesuaikan dengan rapat koordinasi dengan parpol atau tim kampanye dari pasangan calon 01,02, dan 03 tentang perubahan jadwal debat dan juga penentuan tempat debat dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara rapat nomor 57/BA/8108/KPU-KAB/X/2020,” ujarnya di Tiakur, Senin (26/10).Diungkapkan Denny, berkaitan dengan polemik yang berkembang tentang lokasi pelaksanaan debat di Kota Ambon tidaklah tepat dan harus dilaksanakan di Tiakur agar dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat MBD bertolak belakang dengan ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas PKPU 6 tahun 2020 pasal 59 yang didalamnya mengatur tentang pelaksanaan Debat wajib menerapkan menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).“Sehingga, sekalipun penyelenggaran Debat kandidat berlangsung di Tiakur, maka tidak dibenarkan untuk dihadiri oleh masyarakat karena dapat terjadinya kerumunan sehingga dapat menimbulkan klaster baru persebaran Covid-19,” tegasnya.
Menurut Denny, dimanapun pelaksaan debat itu dilangsungkan, prinsipnya terjadi pembatasan pengunjung atau masyarakat tidak diijinkan untuk mengikuti pelaksanaan debat secara langsung. Sehingga informasi yang berkembang ke publik sebaiknya dilakukan di Tiakur agar masyarakat dapat menonton secara langsung tidak dibenarkan.
“Karena tidak boleh terjadi kerumunan masa atau pengelompokan orang dalam pelaksaan kegiatan Debat, sehingga bagi kami, pelaksanaan di Ambon bertujuan untuk bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat baik melalui Siaran TVRI, maupun akun Facebook TVRI dan KPU juga Aplikasi TVRI Klik,” tandasnya.Denny katakan, terkait isu yang mengatakan pelaksanaan Debat kandidat di Ambon tidak efisien karena tidak tepat sasaran karena Kota Ambon bukan merupakan daerah pemilihan juga tidaklah benar.“Materi yang disampaikan pada Debat Kandidat Tahap I juga berisikan tentang konsep visi misi dari tiga pasangan calon tentang pembangunan MBD. Dan karena itu bagi KPU MBD, dimanapun tempat pelaksanaannya sepanjang itu menjadi keputusan bersama maka wajib untuk dilaksanakan. Sehingga KPU tidak dapat melakukan hal lain selain merealisasikan keputisan bersama pada tanggal 9 Oktober lalu,” urainya.Dijelaskan Denny, menyangkut kewajiban setiap orang yang berasal dari wilayah diluar wilayah yang datang ke kabupaten MBD sesuai dengan intruksi Bupati tertanggal 15 Oktober untuk melakukan karantina mandiri yakni pihak Satgas Gustu MBD telah merevisi aturan dimaksud khususnya pada poin 4 yakni adanya pengecualian kepada peserta Debat Kandidat di Ambon yang memenuhi syarat kesehatan yaitu swab dengan hasil negatif maka tidak lagi diberlakukan karantina mandiri sehingga dapat melaksanan kegiatan kampanye sesuai denga tahapan Pilkada yang sementara berlangsung.“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, KPU MBD tidak akan terprovokasi untuk melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menciderai bahkan menghancurkan ikatan Honoli/Snyolilieta hidup orang bersaudara di MBD,” katanya.“KPU MBD dengan kerendahan hati menghimbau kepada ketiga Paslon, tim kampanye, dan relawan serta simpatisan juga kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga suasan yang aman dan damai, serta menghindari tindakan, perbuatan, ujaran kebencian dan penyebaran Hoax yang dapat menghancurkan persekutuan hidup orang bersaudara di MBD, demi terselenggaranya pesta demokrasi di Bumi Kalwedo yang aman, damai dan bermartabat,” katanya lagi.Denny menambahkan, untuk pelaksanan Debat Tahap II pada 16 November nanti pihaknya membuka ruang kepada setiap pasangan calon untuk berkoordinasi kembali dengan terkait tempat pelaksanaanya agar tidak menimbulkan polemik baru di publik.