Dua Pertemuan Digelar di Patti, Persoalan PSDKU UNPATTI Jadi Perhatian

Adm3
Adm3

JURNALMALUKU – Persoalan lahan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten MBD bersama keluarga pemilik lahan dan pengelola kampus menggelar dua pertemuan di Desa Patti, Sabtu (10/10/2026), untuk membahas langkah penyelesaian lahan seluas kurang lebih 40 hektare yang digunakan untuk kepentingan kampus.

Pertemuan pertama berlangsung di Balai Desa Patti dengan dihadiri Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily, Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay, Penjabat Kepala Desa Patti, para pemangku adat dan mata rumah, pengelola PSDKU Unpatti, serta unsur kepolisian.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dalam pertemuan khusus di rumah tua Gerwelsa atas permintaan keluarga pemilik lahan.Dalam pertemuan di balai desa, Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily menjelaskan bahwa proses pelepasan hak atas lahan telah dilakukan. Namun, penyelesaiannya masih terkendala status lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung sehingga membutuhkan proses administrasi dan kepastian legalitas dari instansi berwenang, termasuk pemerintah pusat.

Kilikily mengatakan anggaran untuk penyelesaian lahan sebelumnya telah diakomodasi dalam APBD. Meski demikian, pembayaran belum dapat dilanjutkan sebelum persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar dokumen yang diperlukan dapat diselesaikan, dengan harapan pembayaran diusulkan secara bertahap melalui APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menghormati hak keluarga pemilik lahan serta mengedepankan musyawarah melalui pendekatan kekeluargaan agar seluruh pihak dapat menemukan kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Sementara itu, Pengelola PSDKU Unpatti Kabupaten MBD, Andy S. K. Dahoklory, berharap persoalan lahan dapat segera menemukan jalan keluar. Ia menyampaikan bahwa perkuliahan secara virtual belum sepenuhnya efektif sehingga penyelesaian persoalan tersebut penting bagi kelancaran kegiatan akademik dan kepentingan mahasiswa.

Dalam pertemuan lanjutan di rumah tua Gerwelsa, keluarga pemilik lahan menyampaikan harapan agar penyelesaian hak atas tanah mereka dapat dipercepat. Keluarga juga menyatakan kesediaan untuk mencabut kembali tanda sasi yang dipasang di lokasi kampus guna mendukung kelancaran kegiatan perkuliahan, sembari menunggu penyelesaian hak atas lahan.

Perkembangan tersebut membuka peluang bagi terciptanya kondisi yang lebih kondusif bagi aktivitas pendidikan di PSDKU Unpatti MBD. Namun, penyelesaian persoalan lahan masih membutuhkan tindak lanjut, terutama terkait kepastian legalitas, pemenuhan hak keluarga pemilik lahan, serta mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah, DPRD, keluarga pemilik lahan, dan pengelola PSDKU Unpatti diharapkan terus membangun komunikasi dan koordinasi untuk memastikan proses penyelesaian berjalan dengan baik. Upaya bersama tersebut menjadi penting agar persoalan lahan tidak terus menghambat kegiatan perkuliahan dan keberlangsungan pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.