JURNALMALUKU – Polemik lahan kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) Kabupaten Maluku Barat Daya kembali mendapat perhatian setelah civitas akademika menggelar demonstrasi damai di depan Kantor Bupati MBD, Rabu (14/10/2026).

Dalam aksi tersebut, perwakilan PSDKU diterima langsung oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agusthinus L. Kilikily. Pertemuan kemudian dilanjutkan di ruang rapat Kantor Bupati dengan menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi sekaligus membahas penyelesaian persoalan lahan kampus.

Dalam pertemuan itu, pihak PSDKU menyampaikan enam poin tuntutan yang meminta kepastian mengenai status penyelesaian lahan, tanggung jawab hukum, administrasi kawasan hutan, hingga pembiayaan pembebasan tanah. Tuntutan tersebut diajukan sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan yang selama ini berdampak pada aktivitas akademik.

Tuntutan pertama, PSDKU meminta Pemerintah Daerah memberikan jawaban tertulis mengenai status terakhir penyelesaian lahan kampus. Kedua, Pemda diminta menjelaskan secara tertulis pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan tanah kampus PSDKU.

Ketiga, pihak kampus meminta penjelasan tertulis mengenai status kawasan hutan dan langkah penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut. Keempat, PSDKU mendesak agar alokasi anggaran untuk pelunasan pembayaran jual beli lahan diusulkan dan dibahas dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, tuntutan kelima berkaitan dengan permintaan agar pemerintah daerah memfasilitasi penurunan atau pencabutan sasi yang saat ini menghambat pemanfaatan lahan kampus. Sementara tuntutan keenam, PSDKU meminta Pemda memfasilitasi kesepakatan tertulis dengan pihak pemilik hak atas lahan agar sasi tidak kembali dipasang secara sepihak selama proses penyelesaian berlangsung.

Menanggapi keenam tuntutan tersebut, Wakil Bupati Agusthinus L. Kilikily menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi civitas akademika. Dalam pertemuan itu, ia didampingi Asisten I Sekda MBD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda MBD.

“Atas nama Pemerintah Daerah, tentu kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan civitas akademika di Kantor Bupati. Selayaknya orang tua, kami pasti mendengar apa yang menjadi keluhan dari adik-adik mahasiswa sekalian,” ungkap Kilikily.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga yang melakukan sasi. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari langkah penyelesaian agar pembatasan terhadap pemanfaatan lahan dapat segera berakhir dan aktivitas kampus kembali berjalan.

“Berkaitan dengan tuntutan yang sudah disampaikan dari PSDKU, segera akan kami sampaikan pernyataan tertulis sesuai dengan permintaan adik-adik mahasiswa. Yang jelas bahwa Pemerintah Daerah tentu akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan, terutama perihal penyelesaian persoalan tanah, dalam hal ini pembayaran pembebasan lahan dan seluruh administrasi yang mengikutinya,” tegasnya.
Komitmen tersebut menjadi perhatian dalam penyelesaian polemik lahan PSDKU Unpatti MBD. Sebab, persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut pencabutan sasi, tetapi juga kepastian status hukum lahan, administrasi kawasan hutan, penyelesaian kewajiban pembayaran, serta mekanisme penganggaran melalui APBD 2027.
Bagi civitas akademika PSDKU, tindak lanjut terhadap enam tuntutan tersebut menjadi penting agar penyelesaian persoalan lahan memiliki kejelasan dan dasar tertulis. Sementara itu, realisasi komitmen pemerintah daerah, termasuk kepastian penganggaran dan kesepakatan dengan pihak pemilik hak atas lahan, masih perlu ditunggu untuk memastikan aktivitas perkuliahan dapat berlangsung dengan lebih baik dan berkelanjutan. (JM-EA).