JURNALMALUKU – Belasan kepala desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang baru di lantik pada bulan April lalu merupakan hasil pemilihan serentak 2021. Terdapat Banyak persoalan yang di layangkan pada Pemda Kabupaten bertajuk duan lolat itu.
Salah satu Persoalan yang paling banyak dilayangkan ialah menyangkut pergantian perangkat desa oleh kades yang baru.
Sekda Kepulauan Tanimbar yang pada beberapa waktu lalu di definitifkan mengatakan bahwa, dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja. Termasuk dalamnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang melibatkan intuisi berfikir berupa like and dislike dengan kesampingkan aturan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Jadi pemimpin jangan mau diintervensi oleh pihak manapun. Pemimpin itu harus bijak, Harus bisa mendengar pendapat dari semua sisi, bukan hanya satu sisi saja. jangan pernah mengambil keputusan karena desakan orang tertentu. Karena kades itu adalah ujung tombak pemerintahan di desanya,” ujar Sekda dalam keterangan Persnya di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021)
Lebih lanjut kata Sekda, banyak surat yang masuk ke pemda terkait permintaan pergantian perangkat desa. kondisi ini bisa disebut sebagai bentuk penyakit nepotisme. Dimana pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah potensi mal – administrasi yang akan muncul dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Setiap kepala desa harus memahami aturan perundangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Mengingat perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa.beber Sekda
Dijelaskan lagi oleh Sekda ” pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah di revisi kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
“Saya tidak melarang ganti perangkat desa, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ikuti prosedurnya, agar sebagai bahan pertangungjawaban ketika masyarajat desa bertanya. Pembuktiannya harus ada,” Pesan Sekda. (J.AM)