JURNALMALUKU– Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terhadap terlapor perkara pemalsuan dokumen angaran Rp9,3 milyar. Hal itu diungkapkan oleh Kasipidum Aulia Rachman, yang didampingi Kasi Intel Falistha Gala dalam keterangan Persnya pada, Rabu (08/12/2021).
“Kita sudah terima SPDP dari Pihak Polres Kepulauan Tanimbar tanggal 15 November kemarin,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, dugaan pemalsuan surat terkait penjelasan laporan realisasi anggaran dalam laporan keuangan pemerintah daerah KKT tahun anggaran 2020, pada pos belanja tak terduga (BTT) untuk bantuan sosial ke masyarakat selama pandemi covid-19 senilai Rp9,3 milyar. Dimana anggaran tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data laporan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dalam sistem SIMDA.
Lebih jauh Kata Aulia, terkait pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal Primer 264 ayat 1 dan 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider pasal 263 ayat 1 dan 2, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Para terlapor dapat di ancam pidana maksimal delapan tahun,” ujar Aulia.
Untuk itu, sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, Kejari MTB Gunawan Sumarsono telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P16). Yang Selanjutnya JPU akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres KKT.
Terhadap kesalahan pengetikan dan pengimputan laporan keuangan Pemda pada anggaran covid-19 tahun 2020 ke Polres Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB/KKT) senilai Rp9,3 milyar. Yang tertera pada dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku, telah menjadi tanda tanya besar bagi publik di Bumi Duan Lolat tersebut.
Namun persoalan salah input dan ketik tersebut tak lantas selesai sampai tahap permintaan maaf. Nama baik Kepolisian Negara, khususnya Polres KKT terlanjur tercoreng dimata publik. Alhasil, guna mengungkap kebenaran terkait masalah ini, penegak hukum secara gencar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang Berperan aktif dalam persoalan tersebut. (J.AM)