JURNALMALUKU– Lantaran memiliki hutang yang membengkak mencapai Rp700-an juta pada sejumlah pihak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), KMP Egron yang dikelola oleh PT Kalwedo Kidabela terancam diputus kontrak oleh Dirjen Hubla, Kemenhub RI. Pasalnya perusahaan plat merah tersebut tak mampu membayar hutang doking senilai Rp569 juta pada PT Pasific Dok Maluku di Ambon.
Hutang-hutang yang mencapai ratusan juta tersebut dibeberkan saat digelarnya konfrensi pers oleh Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, bersama SKPD terkait dan dihadiri langsung oleh dewan komisaris dan dewan direksi PT Kalwedo Kidabela. Dari nama-nama yang dipapangkan, diantaranya Bagiab Umum Pemda senilai Rp150 juta, Sekretariat DPRD, Ketua Komisi A DPRD Gotlief Siletty, dan beberapa nama lainnya.
Alhasil dengan fakta-fakta ini, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, menjaminkan untuk menyelamatkan KMP Egron dari lingkaran “tahanan” doking PT Maluku Dok Pasifik di Ambon, akan mencairkan anggaran senilai Rp500 juta kepada PT Kidabela Kalwedo, agar bisa membayar hutang doking senilai Rp569 juta.
“Besok kita cairkan anggaran Rp500 juta untuk bantu,” ujarnya dalam keterangan pers di ruang rapat utama kantor bupati, Senin (13/12/2021).
Akan tetapi, ditegaskan Bupati Fatlolon, selaku pemegang saham pengendali bahwa harus diikuti dengan jaminan dari PT Kalwedo Kidabela. Jaminan yang dimaksudkannya adalah menyangkut jaminan kepastian tentang kondisi kapal feri apakah layak beroperasi atau tidak. Meskipun tidak dipungkiri bahwa ada berbagai permasalahan sementara meliputi perusahaan plat merah tersebut.
Menurutnya, pada prinsipnya pemda melihat terkait pelayanan kepada masyarakat. Apalagi dalam bulan ini kebututuhan akan trasnportasi laut sangat meningkat, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kendati pihak doking memberikan keringanan kepada perusahaan, dengan hanya membayar Rp400 juta, kemudian sisanya menyusul setelah perusahaan ini beroperasi. Namun tetap komitmen pemda untuk membantu akan dilaksanakan.
Disisi lain, Bupati Fatlolon, menekankan agar Inspektorat Daerah melakukan audit rinci terhadap item-item pembelanjaan. Pasalnya, dari hemat Dia, banyak pos anggaran pengeluaran yang tidak wajar. Misalnya, penandatangan kontrak doking melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dirjen hubla kemenhub dari Rp800 juta naik ke Rp900 juta lebih. (J.Am)