JURNALMALUKU– Pemberitaaan yang dimuat oleh beberapa media online terkait seleksi TKKD di kabupaten Maluku Barat Daya yang katanya ada kecurangan yang di lakukan oleh BKPSDM MBD, karena salah satu peserta yang lulus seleksi ternyata tidak mengikuti pemberkasan dan tidak mengikuti seleksi namun lulus.
Pemberitaan tersebut itu beredar luas di media sosial, dan ada beberapa oknum yang mebagikan pemberitaan itu dengan merangkai narasi kritik dan juga propokatif terkesan menuduh pemerintah melakukan kecurangan dari hasil seleksi TKKD.
Namun alhasil pemberitaan itu ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ada dan terkesan hoax, kerena peserta tersebut ternyata mengikuti pemberkasan administrasi dan mengikuti seleksi TKKD dan lulus.
Pemberitaan tersebut salah, terkesan hoax dan di bagikan oleh oknum-oknum tidak bertangung jawab dan sudah tersebar dan menjadi konsumsi publik di indonesia pada umumya dan khusnya di MBD.
Ambil contoh saja dari salah satu oknum, EK yang memposting pemberitaan media sosial di dinding FB dengan caption yang terkesan tidak baik itu, menuliskan kritik “berbau” nada propokatif seakan menuduh Pemda MBD melakukan kecurangan pada seleksi berkas TKKD berikut postingannya ;
“Tahun 2022 katong sangat mengharapkan sangat lebih baik dari tahun sebelumnya.
Ternyata angka 2022 merupakan angka bermasalah😂
Faktanya nama yang terterah pada nomor urut 2022 calon TKD MBD tidak perna masukan berkas apapun tapi di nyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI😂
apakah hanya satu ini ataukah banyak yang sama???
SANGAT LUAR BIASA… hanya dewa Deng tugu dian saja yang tahu.😁😁😁
Ada sekian banyak orang memasukan berkas tapi dinyatakan tidak lolos seleksi Administrasi.
sedangkan YANG SAMA SEKALI TIDAK MEMASUKAN BERKAS APPUN,DINYATAKAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI.
Memang Asli kamong parlente putar balek… jujur kenapa zg bisa… Tuhan ee bta Lia bagini bagini yg bta pung jari meme tra bisa diam”.
Dari postingan oknum EK itu mendapat tangapan dari berbagai pengguna media sosial dengan berbagai macam komentar yang sedikit membuat krisuh dan kegelisaan publik MBD terkait dengan postingan berita dan caption propokatif itu.
Dengan pemberitaan itu maka publik MBD bisa saja secara sepihak menjastifikasi bahwa Pemda MBD melakukan kecurangan terhadap penerimaan seleksi TKKD di MBD.
Pemberitaan yang terkesan hoax dan di bagikan oleh beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang caption postingan di media sosial FB terkesan propkatif menuduh Pemda MBD melakukan kecurangan mendapat tangapan dari Tokoh muda MBD Nicko Okmemera.
Okmemera yang adalah juga salasatu pimpinan pemuda di Maluku KNPI kepada media melalui sembungan telepon (12/1/2022) menegasakan bahwa pemberitaan hoax itu telah mencoreng wibawa Pemda MBD maka untuk itu Pemberitaan Hoax dan oknom-oknum yang menyebarkan dengan caption postingan mereka yang terlihat propokatif itu, haruslah diberikan efek jera.
Menurutnya, prinsipnya semua pemberitaan harus mengedepankan objeksifitas serta akurasi data yang lengkap di lapangan, jangan karena ingin mendapatkan judul
yang menarik lalu mempolitisir keadaan dan pemberitaan itu di sebarkan tanpa ada cross check kepada pihak terkait, maka dengan itu Pemda MBD baiknya mengambil langkah untuk melaporkan media-media online ini ke dewan pers agar bisa ditegur dengan tegas.
“Terkait dengan oknum-oknum yang menyebarkan dan memposting dengan menulis caption terkesan propokatif menuding Pemda dengan sepihak harus di polisikan, karena dengan sengaja turut menyebarkan berita hoax sehingga disinyalir bisa berdampak terhadap kekisruhan di Masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, Jika terindikasi ada oknum secara person maupun kelompok atau media yang secara sadar dan subjektif turut serta dalam menyebarkan sesuatu berita yang menjurus kepada HOAX, Maka haruslah diproses secara hukum untuk memastikan sebuah kebenaran di depan publik dan juga turut membuat efek jera kepada pihak-pihak termaksud
“Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian,” Jelas Okmemera Seketaris Bapera Provinsi Maluku.
Lanjud penjelasanya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:
Pasal 14: Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran bbdikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.(*)