JURNALMALUKU – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 mengikuti Orentasi Pengenalan Tugas Legislasi di Manise Hotel, Senin (18/11).
Sekretaris Dewan DPRD Kota Ambon, Eky Silooy mengatakan, orentasi ini dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 18 s/d 20 November 2019 yang diikuti oleh 35 anggota DPRD.
Menurut ia, orentasi ini wajib diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 133 tentang Orentasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD.
“Ini sudah menjadi ketentuan, bahwa anggota Legislatif yang belum mengikuti Orientasi Pengenalan Tugas ini, maka tidak dapat mengikuti pedalaman tugas/bimtek yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Ambon,” ujar Silooy.
Tujuan dari orentasi ini lanjut Silooy, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota DPRD terhadap eksistensi dirinya.
Selain itu untuk meningkatkan pemahaman TUPOKSI anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik pemahaman ideologi Negara, Konsultasi, semangat nasionalisme dan wawasan kebangsaan.
Untuk diketahui, pada hari pertama kegiatan orentasi ini anggota DPRD Kota Ambon mendapat materi tentang sistem pemerintahan daerah dan hubungan kerja antara DPRD dengan kepala daerah oleh Riris Prasetyo dari Kemendagri.
Wakil Ketua II, Rustam Latupono menilai, orentasi ini banyak memberikan manfaat lebih bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Materi yang diberikan adalah bekal pengetahuan dan wawasan agar kita bisa menjalankan tugas lebih optimal dan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Latupono.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, James Maatita menambahkan, meteri yang disampaikan Riris Prasetyo dari Kemendagri sangat berbobot dan penting. Sebab lanjut, mereka cukup tahu cela dan kelemahan dalam UU.
“Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi kita sebagai anggota DPRD yang tergabung dalam asosiasi dewan untuk memperjuangkan titik-titik lemah tersebut. Ambil misal dalam UU nomor 23 tahun 2018 terkait status DPRD sebagai pejabat daerah. Dalam penjelasan UU hanya ditulis cukup jelas. Namun UU tersebut tidak mempertegas dan menjelaskan secara detail apa yang dimaksudkan dengan pejabat daerah.
“Olehnya itu melalui asosiasi dewan, kita dorong agar perlu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang status pejabat daerah tersebut. Karena berbicara pejabat daerah, maka disitu berbicara soal kewenangan dan fasilitas,” harap Maatita. (01JM)