JURNALMALUKU-Terkait Truk Tronton yang belum mematuhi aturan operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon berjanji akan mengundang semua pihak terkait, untuk membahas persoalan ini agar dapat melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, berkaitan dengan masalah aktivitas mobil kontainer sesuai dengan peraturan Walikota mesti beroperasi itu di atas jam 22:00 sampai dengan jam 06:00 diluar jam itu tidak bisa beroperasi.
“Kecuali bagi kontainer yang sifatnya kontainer export ya, karena butuh cepat, jadi ekspor itu kan adalah bahan mentah seperti ikan atau apa, sehingga itu kita memberikan prioritas untuk dilakukan mobilisasi pada diluar jamnya ditetapkan dengan peraturan Walikota tetapi perlu dilakukan pengawalan oleh lalu lintas polisi sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009,”terang Sapulette Kepada Wartawan di Ambon, Sabtu (5/2/2022).
Sapulette bilang, yang berikutnya mobilisasi peralatan berat dalam kerangka penanganan bencana darurat bencana yang sifatnya darurat dalam kondisi bencana, kebencanaan itu bisa kita ijinkan untuk beroperasi di siang hari, dan perlu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Kenapa harus di kawal karena memang kondisi di siang hari itu lalu lintas padat.
“Sebenarnya kita tidak memberlakukan jam beroperasi di malam hari jam 22:00 sampai dengan jam 06:00 persoalan yang dihadapi di kota ini bahwa kapasitas dan kapasitas jalan kita itu terbatas, volume lalulintas pada ruas-ruas jalan tertentu tinggi. Sementara kapasitas jalannya terbatas,”jelasnya.
Oleh karena itu, kata Sapulette, kita minta dengan peraturan Walikota supaya mereka itu beroperasi di jam yang ditentukan tadi sebab kalau mereka beroperasi di siang hari yang pertama itu bisa ataupun sebagai sumber kemacetan.
“Karena dia itu kan tergandengan. Jadi pas manuvernya, terus ruang pemanfaatan Jalan dari jenis kendaraan gandeng seperti itu kan cukup besar. Sekalipun kita punya kondisi jalan yang ada dari aspek struktur perkerasan itu sangat mendukung dan dari aspek karakteristik jalan itu bisa, tetapi masih di kategorikan jalan arteri Cuma saya bilang tadi dia punya kapasitasnya terbatas contoh kasus ruas jalan Telukabessy, terus ruas Jalan Slamet Riyadi, ruas jalan Rinjali, dan Jalan Jendral Sudirman kita lihat pada siang hari kita lihat apalagi pada saat jam puncak itu kan terjadi kepadatan tinggi. Oleh karena itu lalu muncul peraturan Itu,”tuturnya.
Dirinya menambahkan, sebenarnya cuma karena persoalan itu, yang kedua sebenarnya kita tidak melarang jam operasi mobil tronton itu, tapi karena terbatas dan kemudian juga itu kalau dia beroperasi dengan tingkat kepadatan tinggi itu rawan kemacetan, sudah beberapa kali terjadi kecelakaan pada titik yang sama itu kan turunan Jalan Jenderal Sudirman atau Jalan Batu Merah, dan depan masjid A-Nur Batu Merah itu sudah menjadi blakspot disitu.
“Dan soal sangsi yang diberikan kita akan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait disitu baru kita akan melakukan pengawasan,” tutupnya.(JM.E)