JURNALMALUKU-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan dan ahli Hukum bahas masalah sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 64 Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang tak kunjung selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Harry Putra Far-Far menjelaskan, rapat yang telah di agendakan dua kali dalam tahun ini, untuk rapat bersama Dinas Pendidikan dan Ahli Hukum untuk membahas terkait sengketa lahan yang sudah lama tidak ada penyelesaian.
“Terkait sengketa lahan kedua sekolah dasar ini sangat krusial dan perlu segera diselesaikan. Ini sifatnya kursial, berbicara masalah penyelesaian lahan sengketa ini berbicara soal pembangunan sekolah,” ungkap Far-Far kepapada wartawan di Baileo Rakyat-Belso, Selasa (15/2/2022).
Far-Far bilang, sampai saat ini ahli waris sengaja lakukan penyegelan. Padahal ini sudah disepakati bersama Pemrov Maluku dan Pemerintah Kota Ambon supaya dianggarakan untuk pembayaran, akan tetapi sampai saat ini tidak ada titik terang.
“Untuk itu, pada APBD 2022 ini akan dianggarakan bersama untuk pembayaran. Komisi ingin dalam rapat kerja, atau proses pembayaran harus prosedural sesuai prosedur yang berlaku,”terangnya.
Politisi mudah ini menambahkan, jadi bukan hanya dibayar berdasakan klaim pemilik atau ahli waris, tapi kami ingin Aprasial harus turun menilai aset tersebut, agar kedepan tidak lagi terjadi masalah hukum.
“Karena dalam pertemuan tersebut, Komisi II mengundang praktisi hukum guna mengkaji dan menelaah persoalan tersebut. Jangan sampai nanti sudah di bayar baru dibilang salah bayar dan lain-lain sebagainya, karena secara prosedur itu tidak inprosedural. Jadi sudah disampaikan saat rapat agar sesegera mungkin ahli waris harus berkoordinasi dengan Pemkot melalui bagian hukum,”tutup Wakil Ketua Komisi I.(JM.E)