JURNALMALUKU-Anggota DPRD Kota Ambon Julius Toisutta nantinya, meminta Komisi II panggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
terkait lapak yang di bangun di atas trotoar sepanjang jalan mardika.
Toisutta menjelaskan, dengan pernyataan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bahwa, lapak yang didirikan akan beroperasi hanya satu tahun, sampai proses penyelesaian pembangunan pasar mardika.
“Pernyataan Walikota Ambon ini, saya baca di salah satu media online. Terkait dengan lapak yang berada diatas trotoar di daerah terminal maupun di pelabuhan rakyat enrico mardika yang dipakai pedagang untuk berjualan,hanya belaku selama satu tahun atau sampai proses pembagunan pasar mardika yang baru ini selesai,”tutur Toisutta di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Toisutta menyatakan, berarti dari pernyataan yang dikatakan Walikota, nasib para pedagang untuk sementara ini sedang dipermainkan oleh pemerintah.
Dirinya menambahkan, anehnya, lapak diatas trotar itu kan sudah ada beberapa pedagang yang sudah membeli dengan harga Rp.25 juta sampai Rp.30 juta per lapak dan sudah mulai berjualan.
“Kalau misalkan penyataan walikota itu berlaku apa mungkin lapak itu akan digusur, dan pedagang yang sudah membeli lapak tersebut akan dipindahkan ke gedung yang baru tanpa dipungut biaya lagi. Hal ini patut dipertanyakan,”tegas Toisutta
Oleh sebab itu dirinya mengharapakan, di sisah masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi coba Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon ini membuat hal yang bisa dikenang oleh masyarakat di sisah masa jabatan.
“Bukanya membuat citra yang buruk di sisah masa yang tersisa ini, dengan membuat kebijakan yang tak memikirkan orang lain,”tutup Toisutta. (JM.E)