JURNALMALUKU-Melakukan Aksi Damai, ratusan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku datangi Kantor DPRD Kota Ambon.
Ketua Kordinator Wilayah KSBSI Maluku Yeheskel Lewerissa mengatakan, kedatangan mereka dalam melakukan aksi damai ini ada tiga hal yang perlu disampaikan.
“Dalam aksi yang dilakukan ini ingin menyampaikan tiga hal, pertama atas nama KSBSI Provinsi Maluku kami meminta kepada Bapak Presiden Indonesia Pak Jokowi agar segera mencabut, bukan mengganti peraturan mentri nomor 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua dan menggantikanya dengan Peraturan yang lebih baik dari yang sebelumnya,”tutur Lewerissa kepada wartawan di Baileo Rakyat-Belso, Rabu (23/2/2022).
Lewerissa menegaskan, dimana dalam amanat mentri tersebut, pekerja dan buruh jika jadi PHK maka dana jaminan hari tua mereka dapat di ambil pada usia 56 tahun,padahal secara logika manusia apabila PHK pekerja pada usia 30 tahun soal dia hidup sampai 56 tahun hanya tuhan.
Dirinya menambahkan, padahal yang dia harapkan adakah ketika terjadi PHK dana jaminan hari tua itu didapatkan membantu dalam kelangsungan hidup dia untuk seterusnya,
“Karena itu, menurut saya peraturan itu selain bertentangan dengan hukum tapi kemudian telah mengebiri hak- hak pekerja, kenapa. dana jaminan hari tua itu tidak sepersen pun uang pemerintah tetapi itu uang pekerja dan pengusaha yang di ambil ahli sekaligus di atur oleh pemerintah,”jelasnya.
Dirinya menambahkan, sebenarnya pemerintah ketika tidak memberikan dana jaminan hari tua, pekerja atau buruh ketika PHK terjadi sesuai dengan ketentuan maka pemerintah telah melakukan tindak pidana,baik itu penggelapan maupun pencurian
“Secara nasional kami melakukan aksi aksi dalam berbagai macam bentuk
di maluku khususnya kota ambon, kami lakukan ini dalam bentuk aksi damai,”ungkapnya.
Tiga Tuntutan PT. Karya Bumi Nasional Perkasa:
1.) Agar Bapak Walikota Ambon dan Kapolres P.Ambon dan P.P Lease segera menindak tegas oknum Saniri Negri passo yang dengan sengaja menghambat pekerjaan PT Karya Bumi Nasional Perkasa sebagaimana rekomendasi Walikota ambon Nomor: 615/2636/Sekot tanggal 18 juni 2011
2.)Agar DPRD kota Ambon dalam ikut segera menyelesaikan persoalan ini
3.) Agar Oknum Saniri Negri passo yang menghambat pekerjaan reklamasi tersebut,segera menggantikan segala biaya kerugian yang di alami PT Karya Bumi Perkasa.(JM.E)