JURNALMALUKU-Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru mengungkap pelaku pembuangan bayi berjenis laki-laki yang ditemukan warga Dobo, Jumat (25/02) kemarin sore.
Penemuan jasad bayi itu mengapung di atas permukaan air di kompleks Sipur Pantai, RT 006 / RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, SH menyatakan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait penemuan mayat bayi, pihaknya langsung memerintahkan personel Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru dan Intel untuk bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan ke TKP dan mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap seseorang perempuan berinisial ZH (29).
Dikatakan, setelah dilakukan pendalaman dan introgasi terhadap perempuan yang diduga pelaku, anggota kemudian melakukan pemeriksaan namun ZH tidak mengakui dan pihak penyidik melakukan cek visum (Vagina Touche) yang di dampingi oleh Polwan ke RSUD Cendrawasih Dobo yang dilakukan oleh bidan dan dokter.
“Dari visum pengecekan (Vagina Touche) tersebut baru ketahuan bahwa yang diduga pelaku tersebut pasca melahirkan, dengan hasil medis setelah dilakukan pendalaman akhirnya pelaku atas nama ZH mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres dalam press release di Mapolres Kepulauan Aru, Sabtu (26/02) yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Galu F Saputra, SIK, Kasat Intel Iptu Ferrizal, KBO Reskrim Ipda Holmes Batubara, Ipda Sherly Sihasale, S.Si, Bripka La Ode Harmono dan Briptu Lidya Tuhepary.
Lanjut dijelaskan, setelah ZH mengakui perbuatannya, personel dibawah pimpinan Iptu, Galu F Saputra langsung melakukan tindakan pemeriksaan TKP dan Olah TKP berdasarkan Laporan Polisi LP LP / B /31/ II/ 2022/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 jo pasal 76c UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi pelaku ZH ini merupakan seorang guru honorer dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sugeng.
Kapolres juga menambahkan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 bertempat di rumah tersangka,
pukul 02:00 WIT tersangka sedang tidur setelah itu merasakan perut tidak enak dan masuk kamar mandi/WC setelah buang air dan berulang secara 3 kali berturut – turut, akhirnya pukul 03.00 WIT tersangka kembali merasakan sakit perut dan buang air kecil selama 2 kali.
Kemudian, pada pukul 06.00 WIT, tersangka sudah merasakan sakit kemudian tersangka kembali ke kamar mandi/WC setelah itu tersangka duduk di kloset dan mendorong sambil memegang pinggang menggunakan kedua tangan, pelaku sempat menggunakan tangan kiri untuk mengecek kepala korban di kemaluan tersangka.
“Setelah dorong kedua kalinya kepala korban keluar, tersangka menggunakan tangan kiri dan memegang serta mencekik leher bayi sambil menarik kepala bayi keluar dan tangan kanan memegang ari-ari bayi, setelah bayi lemas dan mati lalu tersangka langsung melepaskan dan membuang bayi melewati lobang kamar mandi/Wc karena kamar mandi tersebut merupakan rumah gantung. Setelah itu tersangka mandi untuk membersihkan darah yang berceceran yang di pakaian tersangka untuk menghilangkan bukti,” jelas Sugeng.
Kapolres mengatakan, modus operandinya adalah tersangka telah mengaku bahwa dirinya melahirkan seorang bayi ( Korban) tersebut dan membunuh dengan cara mencekik leher bayi kemudian membuang bayi ( korban) melalui lubang/celah kloset kamar mandi.
“Motif tersangka adalah anak bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap bersama kekasihnya,” pungkas Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres Sugeng, pelaku (Tersangka) sudah di tahan di Mapolres dan sementara menjalani pemeriksaan guna mengungkap pelaku lainnya yang tidak lain adalah kekasihnya.(JM.DA)