JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku kembali memperjuangkan 13 daerah otonomi baru (DOB), pertemuan ini dilakukan oleh Komisi I DPRD Maluku untuk membicarakan kesiapan dan perjuangan 13 DOB di Maluku dalam membentuk provinsi dan kabupaten/kota baru di Maluku.
Rapat bersama tim pemekaran ini digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, dan ikut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku, Semuel Huwae, Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Pimpinan DPRD Kabupaten dan kota serta kepala Bagian pemerintahan kabupaten dan kota yang daerahnya diusulkan untuk dimekarkan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra menjelaskan, kebijakan pemekaran 13 daerah otonomi baru dan Provinsi Maluku Tenggara Raya telah dilakukan sejak tahun 2015, dengan
dikeluarkannya keputusan Gubernur Nomor 126 tahun 2016, namun hingga kini belum ada progres, sehingga semangat perjuangan ini harus kembali dilakukan.
“Memang sejak 2015 lalu kita sudah ada penetapan 13 calon daerah persiapan sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 126 tahun 2016 terkait dengan desain besar penataan daerah di Maluku dan Maluku Tenggara Raya,”ungkap Rumra.
Lanjut Dirinya, setelah dikaji dari tiga belas calon
daerah otonomi baru yang ditetapkan itu, hanya terdapat lima DOB yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemendagri, diantaranya Kabupaten Pulau Terselatan, Kei Besar, Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimbar Utara dan Kota Madya Bula.
“Kami terus memperjuangkan pemekaran DOB ini,”tutup Rumra.(JM.E)