JURNALMALUKU-Dengan mengedepankan pendekaatan Preemtif dan Preventive, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Tanimbar (KepTan) kembali menggelar Operasi Kepolisian Keselamatan Salawaku tahun 2022, hari ke lima yang bertemakan ‘Operasi Keselamatan Salawaku 2022, Polda Maluku Siap Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Menjelang Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Serta Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Polda Maluku’. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu (05/03/2022) dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres KepTan, IPTU D . Fenanlampir.
Kegiatan operasi hari ke lima yang dimulai pukul 09.00 waktu setempat tersebut, berlokasi di jalan Yos Sudarso, depan Pos Lantas Tanjung Batu, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pelaksanaan operasi dimaksud, adalah salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara serta pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, apalagi dalam menyongsong Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Turut hadir dalam kegiatan Operasi Kepolisian Keselamatan Salawaku 2022 hari ke lima ini, KBO Sat Lantas Polres KepTan IPDA A . Melsasail, KBO Sat Intelkam Polres KepTan IPDA S. I. Sabarlele, Kanit Regident Sat Lantas Polres KepTan IPDA F. B. Hulkiawar. Selain itu turut terlibat, Ka Posko Ops Keselamatan yang terdiri dari 4 personil, BRIPKA I Made Linda Darmika, BRIPKA I KDK. W. Kusuma, BRIGPOL M . Sumarlan, dan BRIGPOL Andi Dwi Pradana.
“Ada juga para Personil Satgas Preventif yang terdiri dari lima anggota, Personil Satgas Preemtif empat orang, empat Personil Satgas Gakum, dua Personil Satgas Deteksi, dan Satgas Ban Ops yang berjumlah 3 orang Personil dalam operasi hari kelima ini,” ujar Kasat Lantas Fenanlampir kepada media ini.
Ditambahkan Kasat Lantas, operasi hari kelima tersebut menyasar beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, yakni kepada pengemudi kendaraan bermotor yang berkendara sambil menggunakan telepon seluler, pengemudi yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, dan pengemudi yang tidak menggunakan masker saat berkendara.
“Dalam pelaksanaan operasi tadi, kami sempat memberikan teguran kepada sepuluh orang pengendara yang masih kedapatan tidak mematuhi rambu lalu lintas maupun tidak menggunakan helm saat mengemudikan kendaraan. Kami juga memberikan masker secara gratis kepada para pengemudi yang tidak membawa masker,” ungkap IPTU Fenanlampir yang menambahkan jika operasi dimaksud akan berlangsung selama empat belas hari. (JM.AM)