JURNALMALUKU-Kasus pengancaman, terhadap Wartawan harian pagi Siwalima oleh kepala UPP kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali akhirnya di proses hukum Tipiter Reserse polres Aru.
Kasus tersebut di laporkan sejak 19 Oktober 2021 dan didisposisikan ke bagian intelkam polres Aru, 21 Oktober 2021 nomor agenda 880 dan diterima oleh Bripka Letahi pukul 09.00 Wit.
Kemudian kurang lebih satu bulan, kasus ini kemudian di pertanyakan ke Kapolres Aru, AKBP, Sugeng Kundarwanto, namun dirinya mengaku sampai hari ini konfirmasi belum ada Lapsus dari Intel di atas meja saya.
Namun, saya janji akan tindak lanjutnya.
Berjalan waktu ke waktu, kasus ini sama sekali tidak pernah di proses, hingga kasus ini dikuasakan ke kuasa hukum, Elther Leaua, SH.MH 22 Februari 2022 dan diterima Reno Usuli barulah, 9 Maret 2022 di proses bagian Tipiter polres Aru, Bripka La Ode Harmono, SH berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.GAS/47/III/RES.1.24/2022/Reskrim, 7 Maret 2022 dan surat Perintah Penyidikan Nomor SP.lidik/35/III/res.1.24/2022/ Reskrim, 7 Maret 2022 sebelumnya, dalam laporan pengaduan tersebut ada tiga point utama, yakni pengancaman terhadap pekerja jurnalis sebagaimana diamanatkan UU 40 tahun 1999 pasal 4 nomor 3.
Selain itu, unsur SARA, dimana kepala UUP kelas III Dobo dengan kata” saya akan kumpulkan orang-orang Bugis untuk ke anueee dan saya kasih tahu teman-teman saya eee”.
Kemudian unsur dugaan tindak korupsi anggaran dana covid-19 dengan modus pembayaran hak pegawai/honorer satgas covid-19 tidak sesuai dengan daftar pembayaran yang di komplein sejumlah ASN di kantor UPP kelas III Dobo. (JM.AD).