JURNALMALUKU-Terkait Permasalahan Hak Pegawai Administrasi dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan pihak Ketua Yayasan Rumah Sakit Sumber Hidup, yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur RS Sumber Hidup berbuntut panjang
Ketua yayasan sekaligus Plt. Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup, Elviana Pattiasina, Cs diketahui telah mengabaikan panggilan Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk menjalankan proses mediasi antara pihak rumah sakit sumber hidup dalam hal ini Plt. Direktur RS Sumber Hidup dan serikat pekerja.
Bahkan dengan ketidak hadiran Plt. Direktur RS Sumber Hidup, sekaligus ketua yayasan Sumber Hidup, Elviana Pattiasina membuka peluang dirinya (Elviana Pattiasina) bias dipidanakan paling lambat 1 tahun hingga 5 tahun dan atau dikenakan denda 100-500 juta rupiah sesuai dengan perintah undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja (serikat buru).
Yang mana dari data yang diperoleh bahwa baik Plt. Direktur RS Sumber Hidup yang juga sekaligus Ketua Yayasan Sumber Hidup mencoba menghalagi proses keberadaan atau tidak mengakui adanya serikat pekerja yang ada pada Rumah Sakit Sumber Hidup. Maka yang bersangkutan masuk dalam katagori orang atau para pihak yang mencoba menghalagi keberadaan atau tidak mengakui serikat pekerja. Dengan sendirinya yang bersangkutan melangar undang-undang nomor 21 tahun 2000 pada pasal 8 (ayat) 1.
Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi penggurus atau tidak menjadi penggurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB dengan cara :
a.) Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b.) Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja atau buruh.
c.) Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
d.) melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Bahkan dengan melihat hal ini, menimbang pada pasal 43 ayat (1 dan 2), (1). Barang siapa yang mencoba menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun, dan atau denda paling sedikit 100,000,000,- dan paling banyak 500,000,000,- dan tindak pidana dalam pasal (1) merupakan tidak pidana kejahatan.
Dengan ketegasan pasal ini maka Plt, Direktur RS Sumber Hidup (Ketua Yayasan) Elviana Pattiasina dapat dipidanakan atas perintah undang-undang.(JM.E).