JURNALMALUKU-Pekan depan dipastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada delapan Desa dan satu Negeri akan berjalan, karena sempat tertunda di tanggal 7 Maret kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Pemerintah Kota Ambon Ema Waliulu, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kerja estafet karena deadline harus segera selesai 28 Maret 2022 pelaksanaan Pilkades serentak di 9 Desa/Negeri.
“Jadi itu dipastikan tanggal 28 Maret mendatang. Itu deadline maksimal terakhir sudah tu sesuai arahan Pak Sekkot,”ujar Waliulu kepada awak media di Balaikota Ambon, Selasa (15/03/2022).
Dirinya melanjutkan, delapan Desa dan satu Negeri yang sudah siap lakukan Pilkades serentak di tanggal 28 Maret, yakni Desa Wayame, Desa Negeri Lama, Desa Poka, Desa Hunuth, Desa Nania, Desa Waiheru, Desa Latta, Desa Galala, serta Negeri Hative Kecil.
“Untuk saat ini panitia Pilkades sudah terbentuk dan mulai bekerja pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa/Negeri masing-masing,”terangnya.
Sehingga, kata Waliulu, untuk sekarang ini pihaknya pun menunggu peraturan Walikota (Perwali) perubahan yang masih belum diteken Wali Kota terkait Pilkades.
“Katong punya Perwali perubahan tinggal pak Wali Kota tanda tangan. Masih katong tunggu. Tapi intinya di Desa/Negeri sekarang panitia sudah selesai dilantik dan mulai bekerja,”ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse menjelaskan, bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dari rencana awal 7 Maret 2022 dikarenakan adanya peningkatan Covid-19.
“Kita fokus urus Covid-19 sehingga mundur sedikit. Kita sudah konsultasi ke DPRD karena Covid-19 jadi ditunda. Tapi kita akan selesaikan bulan Maret ini usai pulang dari MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kita kumpul semua,” pungkas Ririmasse.(JM.E).