JURNALMALUKU-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Harry Putra Far Far, menanggapi pernyataan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, terkait penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Poka.
Far Far menjelaskan, akibat dari statement yang dikeluarkan oleh saudara Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmasse, terkesan mengadu domba antara penyelengara dengan masyarakat di Poka dan juga ada ancaman, sebab ada indikasi bahwa penyelengara ini mau memperhambat proses.
“Sementara dalam realita faktanya tidak seperti itu, dan surat keberatan yang dilayangkan oleh panitia itu semata-mata sesuai dengan regulasi yang ada dan proses Pilkades yang sementara berlangsung sangatlah prematur, terkesan terburu-buru serta di paksakan,”ungkap Far Far kepada wartawan di Baileo Rakyat-Belso, Senin (4/4/2022).
Far Far menegaskan, yang sangat disesalkan Sekretaris Kota Ambon, tidak bertindak sebagai seorang negarawan, sebaliknya arogan dengan mengancam bahwa khusus untuk Desa Poka, Pilkadesnya akan dilakukan lima sampai enam tahun berikutnya.
“Sekertaris Kota mengancam bahwa khusus untuk Poka, Pilkadesnya akan dilakukan lima sampai enam tahun berikutnya, ini statement yang di keluarkan sagatlah tidak etis, apalagi kapasitas Sekota sebagai seorang negarawan di dearah ini,”terangnya.
Dirinya meminta, atas nama masyarakat Poka, saudara Sekot harus klarifikasi persolaan ini bagi kami masyarakat Poka, sebab jika kemudian hari terjadi Chaos di masyarakat dan berimplikasi hukum siapa yang mau bertanggung jawab.
“Sekertaris Kota Ambon yang juga sebagai ketua panitia harusnya persoalan ini dapat dilihat secara jeli, jangan semata-mata di pakasakan untuk jalan sesuai tanggal yang ada,”kata Far Far.
Dirinya menambhkan, sementara proses yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai juknis itu malah dilewatkan dan proses yang dilakukan adalah karbitan.
“Terkesan prematur dan terburu buru alis di paksakan. Pentahapan pelaksanaan tidak berjalan sesuai mekanisme sebab proses perwalinya juga Amburadul,”tutupnya.(JM.E).