JURNALMALUKU – Pimpinan Redaksi media lokal Tanimbar News di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku Melkianus Samangun, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres setempat oleh Koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KKT Ever Janson Batlayeri, pada Rabu (11/5/2022). Laporan itu dilakukan atas dugaan terjadinya pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, serta dugaan pelanggaran UU ITE.
“Langkah yang kami ambil dengan melaporkan secara resmi si Melkias ini, karena yang bersangkutan telah menyerang profesi jurnalis dengan melontarkan fitnahan keji dan marwah organisasi pers. Sangat disayangkan memang, apalagi dirinya adalah seorang Pimred. Biarlah hukum yang akan mengadili substansi pelaporan kami,” tandas Ever yang didampingi Sekretaris Djefri Ranglalin, di kantor SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.
Ever bahkan menyarankan si Melkias agar lebih banyak belajar dan membaca buku mengenai kerja jurnalis. Jangan asal berkoar di media sosial, yang makin menunjukan kualitas diri dan tingkat pemahaman dia.
“Si Melkias kan sarankan kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses wartawan Tanimbar yang suka melakukan pemerasan mengatasnamakan organisasi kan. Jadi mari kita pembuktian hukum sajalah. Jangan-jangan nanti celotehan dia itu, akhirnya membuka tabir kebusukan dirinya serta merugikan teman-teman dia sendiri atas sebuah kata PEMERASAN. Kita lihat sajalah, sampai sejauh mana Melkianus itu bisa bertahan,” ujar Ever tersenyum.
Selain itu pula, Melkianus telah menghina organisasi pers pertama di Indonesia ini dengan mempertanyakan legalitas keabsahan kepengurusan PWI di KKT. Padahal, penunjukan Koordinator PWI KKT itu dikeluarkan secara sah dengan Surat Keputusan (SK) PWI Provinsi Maluku.
“Melkianus itu siapa? Dia bukan bagian dari PWI, tetapi lancang sekali bacot dia mempertanyakan legalitas PWI. Nah hal ini perlu diluruskan agar jangan masyarakat menilai bahwa keseluruhan wartawan yang ada di Tanimbar merupakan anggota PWI,” tegas Ever.
Pada prinsipnya, Melkianus harus mampu mempertangungjawabkan setiap kata yang dia lontarkan di media sosial dan mampu membuktikannya.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Melkianus kepada PWI KKT maupun dirinya selaku Koordinator, Ever katakan, pihaknya tidak gentar sedikitpun terhadap laporan dimaksud. Pasalnya, jika membaca isi laporan dia tentang pencemaran nama baik, disitu menyebutkan bahwa dilakukan dalam pemberitaan media. Artinya, kapasitas Melkias sebagai wartawan yang notabenenya adalah pimpinan redaksi, kok tidak memahami tentang jurnalistik.
“Makanya tadi diawal saya bilang, Melkias harus banyak baca dan belajar, biar tak ada selintingan kalau ‘katanya wartawan tua kok pikirannya lemah’,” Sindir Ever. (JM.AM)