Noach: Akuntabilitas tata kelola keungan daerah adalah keharusan
JURNALMALUKU– Pengelolaan keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berhasil mendapat Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Predikat opini WTP itu langsung di serakan oleh BPK RI kepada Bupati MBD Benyamin Noach di Ambon 19/5/2021, pada kegiatan Penyerahan laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintaj daerah tahun anggaran 2021Pemerintah Kabupaten Kota Provinsi Maluku.
Bupati MBD Benyamin Noach dalam sambutanya mengatakan tadi kita dengar bersama sambutan dari BPK RI Perwakilan Prov Maluku bahwa Pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemda MBD Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan selama 60 (enam puluh) hari, (35 hari audit pendahuluan dan 25 hari audit terinci) dan hasil dari audit tersebut adalah Opini atas Laporan Keuangan Pemda MBD mendapat predikat WTP.
“Predikat opini WTP yang di dapat ketiga kali berturut-turut oleh Kabupaten MBD dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas kerja keras kita, dari seluruh Perangkat Daerah Kabupaten MBD mendapat opini WTP,” ungkapnya.
Dijelaskanya bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 191, Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK – RI selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Pemda MBD telah memenuhi kewajiban itu. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 ini merupakan tahun kedelapan bagi Pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
Lanjut, dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih.Namun demikian, kondisi pengelolaan keuangan Pemda MBD sampai saat ini dirasa masih belum sempurna dan masih membutuhkan banyak arahan dan bimbingan dari BPK RI, sehingga ke depan kualitas atas pengelolaan keuangan dan Aset Pemerintah Daerah MBD menjadi lebih akuntabel lagi.
” Masyarakat, sebagai pengguna utama hasil audit BPK, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana capaian pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemda melalui opini yang dikeluarkan. Sehingga secara tersirat, azas keterbukaan informasi publik dipenuhi dengan adanya hasil audit BPK,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, opini atas laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan. Dalam hal ini Pemda MBD tentu membutuhkan publikasi hasil audit yang positif agar reputasi dan citranya tetap.
“Predikat opini WTP ini tidak boleh membuat kita terlena, apalagi sombong dan puas, karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah dan untuk menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah adalah sebuah keharusan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan opini WTP itu bukan prestasi, akan tetapi suatu kewajiban atau suatu keharusan yang wajib dan harus dilakukan oleh seluruh Penyelenggara Pemda yang ada di Indonesia, karena setiap rupiah uang rakyat dalam APBD digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola dengan transparan dan sebaik-baiknya, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, perolehan opini WTP atas hasil pemeriksaan pun merupakan cerminan dari kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ditambahkanya, Menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.(JM)