JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Penyelenggara Ibadah Haji untuk segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam pelaksanaan rapat kerja penyerasian hasil fasilitasi Ranperda Pelayanan Penyelenggara Ibadah Haji di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Karpan-Ambon, Jumat (13/5/2022).
Rapat Kerja dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela didampingi Wakil Ketua Benhur Watubun dan anggota, sementara Kanwil Kemenag Maluku dihadiri Dra. Asliawati Kabalmay dan Koordinator pada Bidang PHU dan Sub Koordinator Umhas Abd. Karim Rahantan, S.Ag, Karo Kesra Maluku Aji Muhammad dan stakeholder terkait lainnya.
Ketua Bapemperda mengatakan, rapat kerja ini dilakukan untuk penyerasian hasil fasilitasi empat Ranperda yakni Ranperda Pelayanan Penyelenggara Ibadah Haji, Ranperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ranperda Penyelenggara Olahraga dan Ranperda Penyelenggara Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Jadi semua usulan Ranperda sudah disetujui, tinggal segera ditetapkan dalam paripurna,” terang Sarimanela.
Dikatakan, penetapan keempat Ranperda ini penting untuk segera ditetapkan karena berkebutuhan dan berkepentingan bagi masyarakat Maluku kedepan.
Dra. Asliawati Kabalmay mengatakan, Ranperda ini penting ditetapkan untuk mengatur pelayanan haji di Provinsi Maluku. Di dalam Ranperda Penyelenggara Haji mengatur seluruh komponen pelayanan, seperti transportasi, Akomodasi, Konsumsi, Biaya Perawatan, Operasional dan lainnya.
“Semoga Ranperda ini bisa ditetapkan untuk mengatur pelayanan penyelenggara ibadah haji Maluku,”pungkas Kabalmay.(JM.E).