JURNALMALUKU-Enam bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Maluku belum menerima upah kerja yang menjadi hak mereka, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala berharap agar bulan juli ini segera diselesaikan.
“Apapun perubahan nama, baik itu TKD atau TPP, itu hal teknis Pemda Provinsi Maluku, namun mereka harus membayar hak-hak para pegawai. Sudah 6 bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Maluku, belum mendapat hak mereka,”ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala kepada media diruang kerjanya, Rabu (29/6/2022).
Dirinya meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) segera memproses, dan dalam bulan Juni ini harus segera dibayarkan.
“Posnya ada, kita sudah anggarkan dan tidak ada masalah untuk proses selanjutnya,” tegas Sangkala.
Sementara itu, kata Sangkala, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jasmono pada beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa dalam bulan juni tahun 2022 sudah dapat di bayarkan. Tinggal menunggu sampai 30 juni 2022,
“Kita tunggu sampai tanggal 30 juni, dan mungkin dapat di bayarkan, jangan sampai para pegawai menjerit”tutupnya(JM.NS).