JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait nasib para Guru honorer di beberapa Kabupaten Kota, yang menerima gaji tidak sesuai standar Rujukan Teknis (Juknis) Kementerian.
Hal ini pernah diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir, ketika melakukan pengawasan dibeberapa Sekolah di Kabupaten Kota yang tidak mengikuti standar Juknis Kementerian bahwa pembayaran untuk guru honorer itu bisa digunakan dengan dana Bos, maksimal 50 persen.
Kepala Dinas (Disdikbud) Provinsi Maluku Insun Sangaji menjelaskan, dirinya sudah pernah memanggil kepala sekolah untuk mengingatkan standar Juknis yang ditentukan.
“Sudah pernah dipanggil kepala sekolah. bersama mereka sudah pernah kita menghitung, mereka harus mengikuti standar yang sudah ditentukan yakni sesuai rujukan teknis (Juknis) dari dana BOS itu disitu tertera dengan jelas 50 persen untuk pembayaran Honor,”jelass Sangaji kepada media di Baileo Rakyat-Karpan, Jumat (8/7/2022).
Sangaji menegaskan, jadi mereka harus mengikuti itu, tapi jika sekarang ada temuan seperti itu, kepala sekolahnya akan saya tegur.
“Nanti saya akan panggil semua kepala sekolah kita lihat kembali, apalah dana bos mereka cukup atau tidak membayar honor guru,”tutupnya.(JM.NS).