JURNALMALUKU-Bendum PMII Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk harus mengambil sikap tegas atas penyalahgunaan ruko di atas jalan trotoar di beberapa titik Kota Ambon.
Pengurus PMII Kota Ambon M Taufik Souwakil menegaskan, seiring dengan kemajuan pada berbagai sektor yang terus maju dalam mendorong cita-cita dan kemajuan kota ambon sesuai dengan slogan ambon bersih di siang hari terang di malam hari.
“Hal ini membuat dirut cars meminta kepada pemkot ambon agar terus mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) berdasarkan tupoksi yang dimilikinya untuk terus giat melaksanakan program atau kegiatan yang menyentuh secara langsung kebutuhan dasar warga masyarakatnya, terutama pada sektor pembanagunan penyediaan fasilitas publik yakni pekerjaan umum dan penataan ruang yang saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakat kota Ambon,”tutur Souwakil.
Souwakil memaparkan, bahwa sesuai bunyi pasal 12 Ayat 1 UU 23 tahun 2014 menyatakan urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga dalam rangka memenuhi kebutuhan aksesibilitas yang layak bagi masyarakat, khusunya bagi pengguna pedestrian jalan.
“Maka pemerintah kota ambon melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota ambon di tahun 2018 telah tuntas melakukan pekerjaan rehabilitasi Trotoar,”terangnya.
Dirinya mengatakan, jalan pada lima ruas jalan di kota ambon yaitu, rehabilitasi trotoar jalan Jan Paays, Said Perintah, Anthoni Rhebok, Diponegoro dan Nona Saar Sopacua, dengan total panjang penanganan yang dilakukan yaitu 5. 745 meter.
“Dan yang lebih disesali adalah pembangunan ruko di atas jalan trotoral sebagai fasilitas publik yang di gunanan untuk pejalan kaki malah di manfaatkan untuk menggarap masyarakat pedangang kecil sebelum di tempati, persoalam ini sangat bertentangan dengan UU dan peraturan turunaannya terkait tujuan dan fungsi di bangunnya fasilitas bagi pejalan kaki (trotoar),”ulas Souwakil.
Sementara, kata Souwakil, anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap ke lima trotoar tersebut adalah sebesar Rp. 5.298.785.000.- yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2018. Sehingga diharapkan dengan rampungnya pelaksanaan pekerjaan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat penggunan jalan dan sekaligus akan mempercantik wajah Kota Ambon.
“Namun ternyata pasca pembangunan trotoar jalan di pusat kota ambon ini, masyarakat di kagetkan dengan adaya berbagai aktifitas pedagang di atas jalan trotoar sehingga mengakibatkan disfungsi pengguanan jalan trotoar yang berada pada pusat kota ambon dan lebih parah lagi adalah akibat pembangunan ruko di atas trotoar ini menyebabkan macet berkepanjangan yang berlokasi di jalan umum di pusat aktifitas jual beli seperti yang saat ini di saaksikan di pasar mardika sendiri,”tegasnya.
Dirinya juga menuturkan, bahwasanya pelaku pejalan kaki susah dalam beraktifitasdi pusat kota, bahkan pengguna motor saling berantrian panjang dengan pejalan kaki karena akibat pembangunan trotoar yang berlangsung di tahun 2018 tidak dapat di gunakan oleh pejaalan kaki tapi sudah di penuhi dengan bangunan ruko dan jualan lainya sehingga pejalan kaki sudah tak terpisahkan aktifitasnya di kota dengan pengguna kendaraan sehingga berpotensi sangat rawan terjadinya penyimpangan-penyimpangan sosial di tengah tengah kerumunan yang tak beraturan.
“Ini yang harus di perhatikan oleh pemkot ambon untuÄ· harus melakukan penertiban dan mengfungsikan kembali jalan trotoar sebagai pengguna jalan kaki di pusat kota bukan malah dijadikan sebagai tempat membangun ruko untuk menggarap para pedagang,”ujarnya.
Souwakil juga mengatakan, bahwasanya kebijakan untuk membangun ruko di atas sepanjang jalan trotoar in sudah sangat bertentangan dengan UU 23 tahun 24 dan Keterangan yaang sama juga Pada Pasal 25 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk pejalan kaki dan penyandang cacat (disabilitas). Berdasarkan ketentuan legal tersebut, maka terdapat keharusan untuk menyediakan fasilitas pejalan kaki yang memadai, bukan malah sebaliknya menggunakan trotoar sebagai lahan bisnis belaka dan membelok dari UU, aturan membelok dari kepentingan publik, sehingga dari alasan di atas “saya pengurus PMII kota ambon angkat bicara dan akan terus mengawal sampai persoalan ini bisa terselesaiakan secara baik agar aktifitas masyarakat di pusat kota ambon bisa konduaif kembali,”ungkap Souwakil.
M Taufik Souwakil selaku pengurus PMII kota Ambon meminta agar unsur pemerintah Kota ambon dan OPD terkait untuk serius dalam menyelasaikan persoaalan ini.(JM.NS).