JURNALMALUKU – Akuntabilitas penggunaan keuangan darah kerap jadi perbincangan publik, seperti yang dialami Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 22/07/22.
Penilaian sepihak atas penggunaan anggaran yang diduga merugikan negara seperti belanja Perjalanan Dinas di tahun 2021, dibantah Kepala Sat Pol PP KKT Damianus Batmomolin, S.TP karena tidak berdasar.
Pasalnya, tahun 2021 hanya terdapat 3 (tiga) program rutin dan terfokus pada pengawalan kepala daerah. “Saya, kadang tak ikut dalam perjalanan dinas Bupati ke kecamatan karena anggarannya terbatas. Apalagi perjalanan ke luar daerah, mana anggarannya? Kesal Batmomolin.
Dirinya menambahkan, Sat Pol PP merupakan salah satu dinas yang ikut membantu memaksimalkan PAD dengan melakukan penertiban pelanggaran terhadap Perda dan Perkada. Tahun 2021 itu, pernahkah saat kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke kecamatan-kecamatan, petugas satpol tak ada yang dampingi? Kondisi perjalanan dinas saat itu, kendaraan saja keok, apalagi manusia,” keluhnya
Tudingan miring yang menyatakan penggunaan anggaran sebesar ratusan juta merupakan suatu fitnahan. Artinya, beban tugas Sat Pol PP KKT dari anggaran yang dikucurkan, sangat tidak relevan bila dibandingkan dengan beban kerja pada dinas tersebut.
Pada kesempatan yang sama, dinas terkait langsung menunjukan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang didalamnya berisikan rencana pembiayaan kegiatan, dan terbukti tahun 2021, perjalanan dinas Sat Pol PP KKT hanya Rp 53.000.000.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Tanimbar Fredek Batlajeri selaku juru bicara Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Sat Pol PP, yang telah membijaki anggaran dengan baik. “Sesuai UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan seorang Pejabat/Kepala Dinas berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bayangkan saja, bagaimana mengatur 200 lebih pegawai dinas Sat Pol PP KKT dengan anggaran yang terbatas? Tutup Batlajeri. (JM/AM)