JURNALMALUKU-Merasa dirugikan dengan tuduhan dan fitna di Medsos, kepala Desa
Luhulely, Kecamatan Pulau Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya bersama Kuasa Hukum lakukan pengaduan ke Polres MBD.
Kades Luhulely merasa dirugikan terkait postingan pada Akun Facebook atas Nama Kimdevit Marcus diduga yang menggunakan Akun Facebook tersebut adalah saudara Kim Markus. Yang mengeluarkan kalimat mengandung unsur Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran, Nama Baik, serta tuduhan tidak benar /Fitnah di salah satu Group Medsos.
“Selain menyampaikan surat SP2HP terkait laporan ibu Henny Belseran, saya di datangi oleh Kepala Desa Luhulely bpk Goldy Maraday Lakusa, beliau meminta saya untuk mendampingi beliau dalam rangka membuat laporan pengaduan ke Kapolres Maluku Barat Daya,”ujar Kuasa Hukum Beltasar Unulala, S.H. kepada Media di Ambon, Kamis (6/10/2022).
Kuasa Hukum dari Kades juga menuturkan, postingan dengan suatu rangkaian kalimat yang mengandung unsur Tindak Pidana Penghinaan / Pencemaran Nama Baik serta tuduhan yang tidak benar / Fitnah, pada Grup “Teropong MBD News, dengan jumlah Anggota Grup sebanyak 3.218.
“Adapun rangkaian Kalimat yang diposting oleh Terlapor yaitu“Mama gonda dari Leti desa Luhulely yang serahkan surat ke pak Jokowi kini mendapat ancaman dari segala penjuru, ancaman di mulai dari kades, para pejabat, hingga anak-anaknya pun di katakan akan sulit cari kerja di perkantoran MBD, bahkan rencnanya yang bersangkutan pun di larang berjualan dipasar tiakur. Barang pasar dan daerah itu kamong pung tete nene moyang punya jdi.#savemamagonda.,”ulas Unulala.
Dalam postingan tersebut, kata Unulala, telah memuat tuduhan yaitu ancaman yang dilakukan oleh beberapa subjek hukum dalam jabatannya salah satunya adalah Kepala Desa Luhulely.
“Mengingat pelapor adalah Kepala Desa Luhulely, dan Mama Gonda merupakan Warga Desa Lehulely maka secara subjektif Pelapor merasa tuduhan tersebut diarahkan kepada Pelapor selaku Kepala Desa Luhulely sehingga sangat merugikan harkat dan martabat dan mencemarkan nama baik Pelapor,”terang Unulala.
Dirinya mengatakan, dalam kenyataannya, Pelapor dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Luhulely tidak pernah memberikan ancaman apapun kepada Mama Gonda sama seperti yang dituduhkan oleh Terlapor.
“Yang ingin saya tegaskan ialah ini kepentingan untuk memulihkan nama baik Pelapor dari Tuduhan-tuduhan tidak benar oleh Terlapor,”kata Pengacara Muda ini.
Unulala meminta, kepada Kapolres Maluku Barat Daya dengan harapan bahwa Pihak Kepolisian selaku Penegak Hukum dalam memeriksa laporan yang telah di sampaikan pada tanggal 3 Oktober 2022 dan menindak secara tegas Terlapor secara ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Dirinya menjelaskan, Perbuatan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terlapor tersebut telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang menyebutkan”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”.
“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.,”tutupnya.(JM).