JURNALMALUKU – Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Maluku ( BEM Nus Maluku ) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 10 koperasi di Pertambangan Gunung Botak Hal ini di Sampaikan Koordinator Daerah BEM Nus Maluku Adam R. Rahantan Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
“Dengan diterbitkannya IPR ini, kita melihat komitmen pemerintah daerah dalam mengatur pertambangan rakyat secara legal dan transparan. Ini akan mendorong ekonomi lokal serta meminimalkan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan” ujar Adam dalam keterangan yang diperoleh media ini pada Rabu, (07/05/2025).
Berikut merupakan 10 Koperasi Memiliki IPR:
1.Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri. 2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru 3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo. 4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai 5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri. 6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group. 7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu. 8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri. 9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri. 10.Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen
Rahantan menjelaskan, bahwa kesepuluh koperasi tersebut telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemberian IPR ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Secara spesifik, Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e) Perpres tersebut menyebutkan bahwa IPR didelegasikan kepada pemerintah provinsi untuk semua komoditas. Ini menjadi dasar hukum kuat bagi Pemprov Maluku dalam memberikan izin kepada koperasi yang telah lolos verifikasi,” tambahnya. “Ini bukan hanya soal izin, tapi soal bagaimana kita membangun pola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar. Kami dari BEM Nusantara siap bersinergi, memberikan edukasi, dan mengawasi pelaksanaan pertambangan koperasi agar tetap sesuai koridor hukum dan etika lingkungan,” tegas Adam.
Kebijakan pemberian IPR ini juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal, meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi legal, dan mengurangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini kerap merugikan lingkungan serta tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Adam menyimpulkan bahwa langkah Pemprov Maluku ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam mengelola potensi sumber daya alam berbasis komunitas dan koperasi. Ia berharap koperasi-koperasi yang telah mendapatkan IPR dapat menjadi pionir dalam menciptakan sistem pertambangan rakyat yang modern, tertib, dan berwawasan lingkungan.
Adam juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, Pemuda, dan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan pertambangan rakyat agar tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Langkah Pemprov Maluku ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam mengelola potensi sumber daya alam secara inklusif dan berkelanjutan, deengan melibatkan koperasi sebagai motor ekonomi rakyat Tegas Rahantan. (JM-EA)