JURNALMALUKU – Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Zeth Oskar Faumasa, melontarkan kekecewaannya terhadap manajemen PT Batutua Tembaga Raya (BTR) dan PT Batutua Kharisma Permai (BKP) yang dinilai ingkar janji.
Dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (03/09/2025), Zeth mengungkapkan bahwa hasil kesepakatan antara Komisi III DPRD MBD dengan pihak perusahaan di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, ternyata tidak dipenuhi.
“Pada bulan Juli lalu, saya bersama rekan-rekan Komisi III melakukan kunjungan kerja ke perusahaan di Desa Lurang. Dalam pertemuan tersebut, kami bersama pihak BTR/BKP sepakat bahwa sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib melaporkan hasil koordinasi dengan perusahaan induk di Jakarta kepada Komisi III. Namun hingga hari ini, hal itu tidak pernah dilakukan. Padahal, PHK sudah dijalankan,” tegas Zeth.
Zeth menilai sikap perusahaan yang mengabaikan kesepakatan tersebut merupakan bentuk tidak menghargai lembaga DPRD sebagai representasi rakyat. Ia mendesak agar perusahaan segera memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab atas langkah-langkah yang telah diambil.
“Kami merasa dilecehkan. Kesepakatan itu bukan hanya formalitas, tetapi komitmen yang harus dijalankan. Jika perusahaan tidak menghargai DPRD, berarti mereka juga tidak menghargai masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BTR/BKP belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. (JM-EA).