JurnalMaluku – Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), pada tahun 2025, jadi Kabupaten yang menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) paling besar di Provinsi Maluku. Dilansir dari website resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan – Kementrian Keuangan, MBD mendapatkan Insentif Fiskal sebesar 24.951.984.000 Milyar Rupiah, tertinggi dari 3 Kabupaten lain yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Timur, dan Buru Selatan
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten MBD, Obed H.Y Kuara, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Senin, (06/01/25) membenarkan hal tersebut.
Kuara menyebutkan, berdasarkan data yang ada, insentif fiskal MBD naik dari tahun 2024 sebesar Rp.22.201.114.000 menjadi Rp.24.951.984.000 ditahun 2025.
“Insentif fiskal itu dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Transfer ke Daerah” Ujar Kuara
Ditempat yang terpisah, Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach yang dimintai keterangannya Via Telephone, menyampaikan bahwa Insentif fiskal yang diterima tahun ini, merupakan hadiah atas kerja keras seluruh Dinas/Badan, Kecamatan dan Desa terutama terhadap laporan penggunaan anggaran.
“Kita harus bersyukur, atas kerja keras Kita bersama, tahun ini Insentif Fiskal kita naik dibanding dengan tahun yang lalu. Ini tandanya kinerja keuangan daerah kita lebih baik lagi dari tahun ke tahun, Jadi pada prinsipnya Insentif Fiskal diberikan oleh Pemerintah Pusat, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja daerah dalam berbagai bidang, Pengelolaan keuangan daerah, Pelayanan umum pemerintahan, Pelayanan dasar, serta Dukungan terhadap kebijakan nasional. Karena Kinerja Keuangan di MBD tahun sebelumnya dinilai Baik maka tahun ini kita diberikan yang lebih sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah” Terang Noach.
Untuk diketahui selain Dana Insentif Fiskal, MBD juga menerima Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 20.692.304.000, Dana Alokasi Khusus (Fisik) Rp.72.754.577.000, Dana Alokasi Khusus (Non Fisik) Rp.96.160.739.000, Dana Alokasi Umum Rp.592.922.796.000, dan Dana Desa sebesar Rp.96.240.189.000 (JM-EA).