JURNALMALUKU – Setelah kala dalam Proses kasasi pada 07 april lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluarkan perintah eksekusi dengan Nomor: 06/Q.1.13/09/2022 usai menerima Keputusan Mahkamah Agung 6 September kemarin.
Pelaksanaan Eksekusi terhadap Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal dan Penerimaan Kas bulan Juli s/d Desember 2018 pada Pdam Saumlaki Kab. Maluku Tenggara Barat
Sementara itu pada hari ini Jumat (09/9) Kepala Kejaksaan negeri melalui Agung Nugroho serta para Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari M. Dedy Fahlezi, S.H., Bambang Irawan, S.H., Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H, dan Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H. menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal dan Penerimaan Kas bulan Juli s/d Desember 2018 pada PDAM Saumlaki Kab. Maluku Tenggara Barat.
” Jadi Para tersangka yang dieksekusi tersebut atas nama Yulius Watumlawar, Yoksan Batlayar, Lucyana Lethulur yang mana dalam kasus tersebut masing-masing terpidana dijatuhi hukuman dan denda serta uang pengganti,” jelasnya.
Misalkan Terhadap Yoksan Batlayar, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022 Terpidana Yoksan Batlayar dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (3) tiga bulan.
Selain itu Terpidana Yoksan Batlayar dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 32.666.210,00 (tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) jika Terpidana Yoksan Batlayar tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan” Ungkap Agung Nugroho, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Yang baru dilantik Beberapa hari Kemarin.
Masih berlanjut kata Kasi Intel, bagi Yulius Watumlawar, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022 Terpidana Yulius Watumlawar dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (3) tiga bulan, selain itu Terpidana Yulius Watumlawar dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 19.478.285,00 (sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
jika Terpidana Yulius Watumlawar tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan lagi.
Hal yang sama juga diterima Lucyana Lethulur yang mana, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 April 2022 Terpidana Lucyana Lethulur dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (3) tiga bulan.
Selain itu Terpidana Lucyana Lethulur dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14.310.145,00 (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) jika Terpidana Lucyana Lethulur tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan” Tandas Kasi Intel dalam Keterangan Persnya.
Proses Eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, seluruh Terpidana Yulius Watumlawar, Yoksan Batlayar, Lucyana Lethulur kooperatif saat dilakukan eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor mendapat dukungan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga didukung oleh Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar dan sementara para terpidana mendekam di Lapas Kelas III Saumlaki. (JM/AM)