JURNALMALUKU-Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., C.PC. menyesalkan tindakan penegak Hukum di Indonesia, pasalnya Advokat Komarudin Simanjuntak dipidanakan dengan kasus pencemaran nama baik.
Pengacara mudah, Fredi Moses Ulemlem menegaskan, nasib dan masa depan Advokat diujung tanduk. Bagaimana tidak diujung tanduk, karena Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 justru dipidanakan, padahal dalam pasal 16 itu hak imunitasnya dijamin sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, akan tetapi pada faktanya dipidanakan.
“Kasus Komarudin Simanjuntak salah satu Advokat yang dalam posisi menjalankan tugas profesinya justru jadi tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik, padahal apa yang disampaikan kepada media oleh Komarudin Simanjuntak adalah informasi yang diterima dari kliennya bukan karangannya sendiri,”ungkap Ulemlem Biasanya Whatsapp, Rabu (6/9/2023).
Dengar baik rekan-rekan penegak hukum, kata Ulemlem, lainnya agar tidak salah menerapkan hukum apalagi memidanakan Advokat/Pengacara yang notabenenya adalah penegak hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Undang-undang No.18 tahun 20003, Advokat yang setara dan sejajar dengan Jaksa, Hakim dan Polisi.
“Hak Imunitas Advokat diatur didalam pasal 16 Undang- undang Nomor 18 tahun 2003. Harapannya bagi rekan-rekan penyidik agar tidak melanggar Undang-undang Advokat, Apabila Advokat melakukan dugaan tidak pidana maka pertama-tama yang dilakukan adalah menyerahkannya kepada OA nya untuk diselesaikan di internal melalui dewan kode etiknya bukan langsung proses pidana Advokat tanpa melalui OA nya,”tuturnya.
Dirinya mengatakan, mengingat Advokat, Jaksa, Hakim dan Polisi masing-masing punya dewan kode etik profesi maka mari kita saling menghormati dan menghargai institusi masing-masing.
“Penting bagi kita masing-masing sebagai penegak hukum untuk belajar undang-undang yang mengatur institusi profesi masing-masing agar tidak keliru dalam penerapan hukum, karena itu akan merugikan orang lain,”terangnya.
Dirinya juga menuturkan, Advokat adalah profesi yang mulia, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas baik didalam maupun diluar pengadilan.
“Harus ada kesamaan pendapat antara Advokat dengan rekan penegak hukum yang lainnya. Apapun yang disampaikan oleh Advokat sebagai kuasa hukum itu adalah informasi yang didapat dari kliennya,”jelasnya.
Ulemlem menambahkan, jadi ketika Advokat menyampaikan sesuatu ketika ditanya oleh media masa itu bukan karangan Advokat tapi itu adalah informasi yang didapat dari kliennya.
“Saya setuju apa yang disampaikan oleh ketua DPN Peradi, Pak Otto Hasibuan bahwa Advokat tidak boleh takut apalagi ditakut-takuti oleh pihak lain dalam menjalankan tugas profesinya, sebab jika ditakut -takuti dan bahkan Advokat itu sudah takut maka Negara kita ini sudah bukan lagi negara hukum,”tutupnya.(JM).