JURNALMALUKU– Pengadilan Negeri Saumlaki memutuskan menolak seluru gugatan termohon dalam kasus SIM – D yang di praperadilankan pada beberapa hari lalu.
Disinyalir, termohon beranikan diri untuk praperadilan akibat Termakan bisikan manis.
Salah satu dari dua tersangka kasus korupsi uang negara dari penjualan dan pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM – D), berinisial NA yang mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.
Permohonan sidang pra peradilan dari pemohon NA terhadap termohon pihak Kajari KKT terkait proses penyidikan dan penetapan NA sebagai tersangka di tolak oleh PN Saumlaki. Pasalnya, dalil pemohon dianggap tidak berdasar dan harus ditolak. Demikian diungkapkan Kajari Gunawan Sumarsono SH, MH. yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, SH, usai sidang Praperadilan kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (5/10).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Saumlaki dan dipimpin oleh Hakim tunggal Harya Juang Siregar, SH, MH. pukul 10.15. WIT, dihadiri oleh kedua belah pihak baik dari Pemohon maupun Termohon. Dimana untuk pemohon hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja. Sedangkan dari pihak Termohon, semua Tim berdasarkan surat perintah Kajari KKT hadir lengkap.
“Karena kita sudah menang, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tandas dia.
Disingung apakah sesegera mungkin pihak kejaksaan akan mengenakan rompi tahanan kepada kedua tersangka korupsi ini, ditegaskan Agung bahwa Kejaksaan Negeri KKT dalam melakukan segala tindakan hukum harus sesuai dengan prosedur, tahapan selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara a quo.
Untuk diketahui, lantaran memaksa kehendak kepada para Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) inisial SS, yang sekarang telah dinonjobkan, akhirnya menyandang status sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D). Selain SS, rekan bisnis yang merupakan kontraktor dari proyek pemaksaan ini, NA tak luput dari cengkraman tangan Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri KKT. Alhasil, pada Selasa (19/7) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono SH MH mengumumkan status tersangka kepada keduanya.
Kemudian karena tak puas akan penetapan statusnya sebagai tersangka, NA melayangkan gugatan praperadilan kepada Kepala Kejaksaan setempat. Dimana poin gugatannya berisi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri KKT. Dan setelah melewati tujuh hari masa sidang, pada Rabu hari ini, putusan hasil praperadilan tersebut diputus oleh Hakim, yang dimenangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri KKT. (JM/AM)