JURNALMALUKU-Beredar Rekaman percakapan telepon yang diduga milik saudara Kim Markus dan seseorang yang dikira salah satu rekannya, dalam percakapan tersebut membahas terkait tindak kekerasan terhadap salah satu warga, Philipus Augtustein di pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tepat 2 Desember 2022 kemarin.
Rekaman percakapan yang berdurasi 1 menit 32 detik itu, awalnya terdengar percakapan antara saudara Kim Markus dan rekannya yang membahas terkait seorang saksi (MM), menurut mereka sendiri satu-satunya saksi yang melihat kejadian pada saat itu, Kim juga meminta rekannya untuk melakukan pengecekan terhadap saksi tersebut sehingga Kim bisa melakukan pembantahan terhadap keterangan saksi nantinya.
“Kejadian di pasar itu kan tanggal 2 Desember, dia bikin kesaksian bahwa dia lihat katong pukul anak itu, dia satu-satunya saksi seng ada saksi lain lai cuma dia yang dapa lia, tetapi ada informasi tanggal itu dia ada di Tepa bukan ada di sini, jadi katong foto dia pung tiket supaya kating pake bantah dia punya keterangan,”ungkap Kim dalam rekaman tersebut.
Sedangkan menurut sumber yang tak ingin disebut namanya mengatakan, dari hasil rekaman tersebut, awalnya Kim mengira dirinya satu barisan juga dengan mereka sehingga Kim telepon dan menyuruh untuk mencari tiket atas nama MM.
“Jadi kakak akang begini katorang duduk di Kayu Manis to, tiba-tiba Kim masuk, dia SMS dolo minta telepon, dia pikir beta ini di barisan dorang bagitu, jadi dia minta beta untuk cari tiket atas nama Martina Miru itu, untuk mematahkan kesaksian Martina Miru di kasus pemukulan itu. Jadi dia yang telepon bukang katong,”terang sumber via Voicenote Whatsapp, Selasa (03/1/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Fredy M Ulemlem menjelaskan, jelas dengan percakapan dalam rekaman tersebut, bahwa kedengarannya sudah cukup jelas, sehingga dari hasil rekaman telepon yang telah didapatkan sudah cukup kuat menjadi barang bukti oleh pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian (Polres MBD).
“Saya kira dari rekaman telepon ini jelas yang diduga kuat sebagai penelpon adalah Kim Markus mengakui bahwa ibu Martina Miru benar satu- satunya saksi yang melihat pemukulan itu terjadi. Sehingga tak perlu lagi menunggu lama untuk dilakukan penentapan tersangka,”tegas Fredy.
Dirinya juga mengaku, lebih parahnya lagi dalam rekaman di menit 52, Kim mengatakan “Karena kalo beta masuk seng ada orang pi demo lai” kata ini juga menggambarkan sebuah strategi yang sudah di bangun oleh Kim dan kawan-kawan untuk melakukan sesuatu yang telah di seting.
“Sehingga saya meminta Kapolda Maluku untuk mendesak Kapolres MBD untuk secepatnya menuntaskan kasus kekerasan yang dilakukan Kim Markus Cs, mengingat kita sudah masuk di tahun 2023 namun proses penetapan tersangka belum juga dilakukan,”terangnya.
Persoalan ini cukup jelas, kata Fredy, sehingga kita minta untuk pihak berwajib dalam hal ini Polres MBD secepatnya ambil tindakan, kalau tidak maka kita minta Polda Maluku harus turun tangan mengevaluasi kinerja Polres MBD dan juga Kasat Reskrim MBD.
“Karena kalau Polres MBD biarkan masala ini belarut-larut maka akhirnya akan muncul banyak tafsiran liar di masarakat,”tandasnya.(JM.ES).