JURNALMALUKU-Kasus penyalahgunaan dana Desa oleh Kepala Desa Gulili Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini masih di dalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Staf di Kejaksaan Negeri Kepulauan Syarif, SH, kepada JurnalMaluku.net net di gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Senin, 18 Juli 2022.
Kepada Media ini, Syarif mengatakan bahwa laporan tersebut masih didalam karena berkas laporan tersebut telah diserahkan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam kasus Dugaan penyalagunaan Dana Desa tersebut, Kepala Desa Gulili dilaporkan oleh beberapa warga Desa Gulili kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, namun berkas Lporan tersebut diserahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan oleh Kepala Desa tersebut, dan hasilnya telah diserahkan kembali Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Kepada JurnalMaluku.net, Syarif yang merupakan Staf Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tersebut mengatakan kalau berkas yang di Serahkan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru telah di terima oleh Kejaksaan, dan telah diserahkan kepada seksi Intel, namun pihaknya masih mendalami berkas tersebut.
Diketahui Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tersebut dilaporkan oleh Sarif Fatukaloba bersama beberapa rekannya yang merupakan penduduk Desa Gulili pada 02 Maret 2022, yang di Tujukan Presiden RI di Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo dengan nilai Dugaan tersebut Sebesar Rp. 2.917.657.374.-( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Empat Rupiah) (JM.AD)