JURNALMALUKU-Rektorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap Edsan Lelehata dengan Narkoba jenis Sabu- Sabu seberat 32,96 Gram yang merupakan jaringan narkotika dari Lapas Cipinang.
Penangkapan yang dilakukan oleh Reserse Narkoba Polda Maluku bertempat pada kediamanya Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (23/02/2022).
Untuk kronologisnya menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Oheirat, bahwa penyergapan yang dilakukan oleh Tim saat tersangka sedang membawa kotak yang merupakan barang bukti, dalam kotak tersebut berisi celana pendek dan didalam celana pendek itu terdapat Narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik.
Kemudian saat sudah ditangkap dan diinterogasi oleh tim Edsan Lelehata kelahiran 14 September 1977 mengakui, barang yang didapatkan dari saudaranya yang berinisial OP yang berada pada Lapas Cipinang.
“Barang yang diminta melalui via telepon itu dikirimkan pada tanggal 27 Januari 2022, kemudian pada tanggal 28 Januari 2022 narkoba itu di kirim dari Jakarta ke Ambon dengan jasa pengiriman JNE,”terang Ohairat kepada wartawan di Mapolda Maluku. Kamis (24/02/2022.
Sekarang, lanjutnya Ohairat OP yang merupakan saudara dari pada Edsan kini telah menjalani Masa tahanan Di lapas Cipinang.
“Dan juga Edsan Lelehata telah resmi ditetapkan menjadi tersangka sesaui dengan Primer pasal 114 dan pasal 112 Subsaider ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” tandasnya Kombes Pol M Rom Ohairat.(JM.E)