JURNALMALUKU-Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan di manapun mereka bertugas.
Dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Senin (28/09/2025), Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan beberapa poin penting:
1. Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers berharap kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan Istana.
“Seruan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak demi terjaganya kebebasan pers di Indonesia,”tegas Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (JM-AL)