JURNALMALUKU-Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Barat Daya, Antonias Lowatu resmi di adukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Antonias Lowatu yang juga merupakan salah satu calon Anggota DPRD terpilih pada Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mdonahyera, Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2024-2029 ini, di laporkan atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Demianus Bebena atas nama SHM tepatnya di kota Tiakur Kabupaten MBD, Provinsi Maluku.
Laporan pengaduan Selasa, 02 April 2024 yang di tujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku itu, telah diterima oleh staf Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 14 :38 WIT.
“Kronologi permasalahan berawal saat korban menelepon Antonias Lowatu (pelaku) sekitar jam 4 sore untuk mengantarkan korban di Desa Poliu guna bersilaturahmi dengan keluarga korban. Setelah selesai, mereka pun kembali ke kota Tiakur sekitar pukul 11 malam dari desa Poliu dan tiba di kota Tiakur sekitar jam 1 malam,”ujar SHM (Korban) Via WhatsApp, Jumat (5/4/2024).
Dieinya menjelaskan, bahwa dalam perjalanan pulang, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk mengutarakan perasaan cintanya terhadap korban, namun korban tidak meresponnya lantaran hubungan antara korban dan pelaku masih saudara dan merekapun sudah sama-sama berumah tangga.
Kendati berulangkali SHM memohon agar pelaku mengantarkan dirinya ke rumah, namun ada saja cara lain yang di pakai pelaku untuk melancarkan niat jahatnya, tetapi lagi-lagi korban menolak.
Lantaran niat bejadnya tidak terpenuhi korban pun di jebak pelaku dengan cara, Handphone milik korban di ambil pelaku.
Korban menuturkan, bahwa pada bulan Mei 2021 korban dan pelaku makan di salah satu Rumah makan di Tiakur, setelah selesai makan korban pun meminta agar handphone nya di kembalikan namun pelaku tidak mau, justru pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumah pelaku mengambil Handphone tersebut di rumah pelaku.
Lantaran korban merasa takut jika suaminya menelepon, maka terpaksa korban memutuskan untuk datang di rumah pelaku untuk mengambil Handphone itu.
Ironisnya saat korban tibah di rumah pelaku dan mengambil Handphone miliknya, setelah itu korban hendak kembali pulang, pelaku justru mendorong korban masuk kedalam kamar dan mengunci pintu. Kendati korban melakukan perlawanan terhadap pelaku namun korban tak bisa berdaya, pelaku pun meluncurkan hasratnya.
Olehnya terhadap persoalan ini Demianus Bebena suami korban berharap agar pihak aparat penegak hukum segerah mengusut tuntas kasus amoral yang dilakukan oleh politisi muda asal partai PAN itu.
Selain itu dirinya juga meminta kepada DPP Partai PAN Provinsi Maluku untuk mencopot jabatan Antonias Lowatu sebagai ketua DPD PAN Kabupaten MBD, bahkan yang bersangkutan tidak di lantik menjadi anggota DPRD Kabupaten MBD, pasalnya tidakan amoral yang dilakukan Antonias Lowatu di nilai telah mencoreng nama baik partai.(JM.ES).