JURNALMALUKU-Diduga oknum anggota Sat-Brimob Polda Maluku, Kompi 3 Batalyon C Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AT di laporkan istrinya BW ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar atas kasus penelantaran kepada istri dan anak.
Lantaran kasus tersebut, BW di dampingi oleh pegawai Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan langsung melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (17/07/2023).
BW menjelaskan, dalam Laporannya yang ber-Nomor : STPL/40/VII/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU. Di kisahkan bahwa, ini bukan pertama kali dirinya dan anak-anak mendapatkan perlakuan seperti begini. Dan persoalan ini juga sudah sering dilaporkan dan bahkan diadukan pada pimpinan Mako Brimob KKT.
“Ini bukan baru pertama kali di lakukan oleh suami saya, bukan penelantaran saja bahkan KDRT sudah sering di lakukan oleh suami saya (AT) kepada saya yang sudah di laporkan dan sudah dibuat laporan sampai ke Satreskrim tapi kurangnya saksi sehingga laporan tersebut didiamkan,”terang BW kepada media Via WhatsApp, Kamis (20/7/2023).
Ibu Bhayangkari ini menambahkan, sedangkan untuk penelantaran ini juga, sering di adukan dan di laporkan pada atasan/pimpinan instansi suaminya, namun belum ada tindakan atau solusi apapun.
Dirinya juga menuturkan, awal mula kasus tersebut karena kurang keterbukaan dan pertanggungjawaban masalah finansial (gaji) dari suaminya yang sudah kurang lebih dua tahun terakhir ini kepadanya, bukan hanya itu, selaku istri tidak pernah menerima upah/gaji dari suaminya. Serta perlakuan AT yang pulang rumah sesuka maunya.
Istri Briptu ini berharap, kepada pihak berwajib untuk segera menindak lanjuti laporan hak dirinya sebagai istri dan juga seorang ibu atas perlakuan penelantaran yang dilakukan oleh suami yang juga adalah seorang aparat Negara.
“Saya juga berharap sehingga pihak berwajib segera menindak lanjuti laporan tersebut, agar suami saya bisa bertanggungjawab atas perbuatannya,”tutup BW.(JM).